oleh

Bacakan Duplik, PH Minta Yudi Negara Rakyat Nusantara Dibebaskan

SUARAMERDEKA.ID – Penasehat Hukum Yudi Syamhudi Suyuti terdakwa penyebar berita bohong dan pembuat keonaran Yudi Syamhudi Suyuti pada video viral Negara Rakyat Nusantara meminta agar kliennya bebas demi hukum. Pasalnya, hingga pembacaan duplik, Jaksa Pemuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Acong Latif.

Sidang penyebar berita bohong dan pembuat keonaran dengan terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Agenda sidang pembacaan duplik yang diwakili oleh Doni Silitonga., S.H., Nikson Siahaan.,S.H.,beserta Suta Widya.,S.H.

Pada pembacaan duplik (jawaban tergugat atas replik dari penggugat), penasehat hukum Yudi menyebut saksi pelapor tuduhan pembuatan keonaran adalah Acong Latif. Namun hingga sidang akan berakhir, JPU tidak pernah mendatangkannya. Karenanya, tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan itu harus batal demi hukum. Pihaknya menilai tuntutan JPU tersebut tidak mendasar. Karena kegiatan yang ada di video Negara Rakyat Nusantara yang sempet viral tersebut tidak menyebabkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga :  Buruh Demo Kemenkes Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan

“Dalam perkara ini, kami mempertanyakan siapa Acong Latif. Dimana keberadaanya. Karena setiap persidangan tidak pernah dihadirkan. Dan tuntutan JPU kepada terdakwa, saya rasa tidak mendasar. Karena tidak terjadi keonaran dengan viralnya vidio tersebut,” ujarnya kepada detikfakta.id seusai Sidang di PN Jakarta Selatan (9/9/2020).

Ia melanjutkan, dengan diajukannya duplik dan pledoi, maka surat tuntutan JPU menjadi tidak bermakna hukum lagi. Dengan demikian dakwaan JPU menjadi batal demi hukum.

“Menyatakan Yudi Syamhudi Suyuti tidak melakukan perbuatan sebagai mana pasal 14 ayat 1 atau pasal 14 ayat 2 atau undang-undang nomor 1 tahun 1946. Tentang peraturan hukum pidana yang didakwakan penuntut umum. Han menyatakan bahwa Yudi harus bebas demi hukum atau lepas demi hukum,” tutupnya Doni.

Baca Juga :  Indomie Goreng Ayam Panggang Terpilih Jadi Ramen Terenak di Dunia

Sementara itu Yudi melalui zoom meting yang disaksikan mejelis Hakim maupun kelurga dan para pendukungnya tidak berkomentar apapun terkait  duplik yang dibacakan oleh penasehat hukumnya. (ANW)

Loading...