oleh

Freeport Dianggap Ngelunjak, PKS Mintah Pemerintah Jatuhkan Sanksi

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) karena tidak tepat waktu membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian material tambang atau smelter. Perusahaan ini dianggap tidak serius karena berulang kali mengajukan penundaan target pembangunan smelter dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

Mulyanto memaparkan, hingga bulan Juli 2020 progres pembangunan baru mencapai 5,86% dari target seharusnya 10,5%. Ia pun minta Pemerintah konsisten dengan aturan yang dibuat.

“Yaitu bersikap tegas dan segera menjatuhkan sanksi kepada PTFI. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Mulyanto, Rabu (9/9/2020).

Hal ini menurutnya, sesuai keputusan Menteri ESDM No.154 K/30/ MEM/2019. Desebutkan bahwa kemajuan fisik pembangunan smelter harus paling sedikit 90% dari target yang ada, berdasarkan laporan verifikator independen.

“Bila tidak tercapai, maka sanksinya adalah penghentian sementara persetujuan ekspor konsentrat mereka,” tegasnya.

Lanjutnya, perusahaan smelter wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri selama enam bulan terakhir.  Serta beberapa sanksi administratif lainnya.

Menurut Mulyanto, hitungan kasar pencapaian kemajuan fisik smelter PTFI masih di bawah 50%. Karena itu PTFI sangat layak diberi sanksi.

Baca Juga :  BPIP Akan Menjadikan Panca Sila Sebagai Alat Gebuk. Opini Prihandoyo

“Ini penting. Kalau Pemerintah bersikap lembek dan tidak konsisten terhadap aturan yang ada, jangan heran kalau pengusaha tambang, ogah-ogahan dalam membangun fasilitas ini dan menuntut untuk dapat mengekspor konsentrat,” ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII ini melihat, Freeport bahkan secara berani dan terang-terangan melempar wacana untuk melanggar UU No.3/2020. Mereka mengusulkan penundaan target pembangunan smelter melebihi batas waktu yang ditetapkan UU, yakni tahun 2023.

“Sebelumnya pelanggaran UU ini diajukan dengan alasan musibah Covid-19. Kemudian muncul alasan baru, bahwa pembangunan smelter adalah proyek rugi. Inikan sungguh lugas secara terbuka melawan UU. Kita sudah hapal dengan gaya ini. Karena sudah ada preseden sebelumnya,” tegas Mulyanto.

Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini mengingatkan bahwa Pelanggaran UU No.4/2009 pertama kali dilakukan PTFI tahun 2014. Ia menyebut, Freeport tetap mengekspor konsentrat dan itu berlanjut sampai tahun 2018. Padahal, ia mengingatkan, amanat UU No.4/2009 menyebut, smelter harus beroperasi tahun 2014.

Pada tahun 2018,  salah satu syarat bagi PTFI untuk mendapatkan perpanjangan dan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah pembangunan smelter.  Nyatanya hingga hari ini syarat juga tidak dipenuhi. Sekarang PTFI minta relaksasi kembali untuk melanggar UU No.3/2020

Baca Juga :  Anggota DPR RI PKS Bagikan Masker dan Hand Sanitizer ke Driver Ojol

“Menurut saya ini sudah kelewatan. Saya protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”. Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum. Menko Luhut Panjaitan juga terkesan hanya galak pada smelter nikel. Tidak terdengar suaranya terkait dengan smelter tembaga PTFI ini,” protes Mulyanto.

Karena itu, Mulyanto mendesak Pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Ia pun meminta pemerintah tidak lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut.

“Demi kepentingan hilirisasi hasil tambang nasional kita sudah dua kali merevisi UU Pertambangan Minerba yakni UU. 3 tahun 2009 Jo. UU No. 3/2020.  Dalam pasal 170A normanya sangat tegas kewajiban untuk membangun smelter dan pelarangan mengekspor konsentrat bila kewajiban ini tidak dipenuhi,” tandas Mulyanto. (OSY)

Loading...