oleh

Pengecer Daun Ganja Ketengan di Desa Pasir Matogu Ditangkap Polisi

SUARAMERDEKA – Niat jajakan Ganja SP (27) nongkrong di pinggir jalan, warga Desa Pasir Matogu kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara ditangkap personil Satreskrim Polres Tapsel unit Reskrim Polsek Batang Angkola. Pasalnya dari tangan pria yang mengaku bekerja sebagai petani ini petugas menemukan Narkotika Golongan I jenis ganja kering, Kamis (24/1/2019).

“Dari tangan tersangka petugas mengaamankan barang bukti, 67 Amp berisikan ganja kering siap edar, 0,5 Ons daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna biru, 1 buah Hekter, 1 kotak anak Hekter, 1 buah mancis warna merah, 1 buah handphone merk samsung warna putih, dan 1 kotak rokok merk Lukman,” Demikian dikatakan Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar ketika dihubungi awak media, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga :  Simpan Shabu Secuil, DP Dibawa ke Polres Tapanuli Selatan

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, penangkapan SP berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat desa Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muaratais. Bahwa di Desa yang dimaksud akan ada transaksi penjualan narkotika jenis Ganja.

Mendapatkan Informasi tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Batang Angkola bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut.

“Setibanya di lokasi Personil melihat Pelaku yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan Desa Pasir Matogu. Lalu Personil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan membawanya ke rumahnya yang hanya berjarak 20 meter,” jelas Zulfikar.

Kemudian Personil yang di dampingi Kepala Desa Pasir Matogu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Batang Angkola. Untuk di kordinasikan ke Satresnarkoba Polres Tapsel Guna Proses hukum lebih lanjut. (EJD)

Baca Juga :  Satres Narkoba Tapanuli Selatan Tanda Tangani Komitmen Integritas
Loading...