oleh

Lima Sertifikat Pindah Tangan Gara-Gara Hutang di Rentenir

SUARAMERDEKA – Gara-gara hutang di rentenir, lima sertifikat milik almarhum orangtuanya berpindah nama orang lain. Hal ini dialami Sumarah warga Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Diduga proses balik nama tidak prosedur, Sumarah sekeluarga dengan didampingi kuasa hukumnya mengajukan pemblokiran buku tanah tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Banyuwangi, Selasa (24/4/2019). Dihari yang sama, kuasa hukum Sumarah juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk mencari keadilan.

Kuasa hukum Sumarah, Agung Prastianto SH M Hum, dihadapan insan pers Kantor Desa Sumbergondo membeberkan kronologis perkara kliennya yang ada di Pengadilan Agama ( PA ) Banyuwangi .

Bermula dari membantu membayarkan hutang Rulwati (59) warga dusun Gunungsari RT 02 RW 02 Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi dan keempat saudaranya. Ia memberikan jaminan 5 sertifikat secara bertahap dengan nilai hutang senilai 350 juta. Kini ia harus rela berhadapan bernama Galih Prabowo (43). Ia diduga merangkap menjadi rentenir hingga berbunga sampai menjadi 950 juta rupiah.

Baca Juga :  Bawaslu Mansel Dinilai Tidak Konsisten Pada Kandidat Bupati

Melihat gelagat yang tidak baik dari Galih Subowo (43) warga desa Tegalarum Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi yang membantu membayarkan hutang dengan jamina kelima sertifikat tersebut terkesan bekelit. Ia berbelit saat hendak dibayar.

“Serta lebih parah lagi, kelima sertifikat tersebut sudah berganti nama. Dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru. Membuat geram pemilik sertifikat yang lama dan langsung melakukan upaya hukum,” terang Agung.

Ditempat yang sama, Rulwati selaku pemilik mengatakan itu membantu membayarkan hutang dengan meminta sertifikat. Namun setelah 350 juta rupiah di bayarkan hutang dengan meminta sertifikat tanpa ada perjanjian tertulis sejak awal.

“Ya saya percaya. Ya gak tahu kalau hutang saya ternyata membengkak dari 350 juta rupiah menjadi 950 juta rupiah. Sampai pada akhirnya saya dan saudara – saudara memilih jalur hukum dalam penyelesaian hutang piutang ini,” terang Rulwati.

Sementara itu Agung menjelaskan bahwa kliennya sudah mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri Banyuwangi. Dan sebelumnya sudah melakukan sidang di Pengadilan Agama Banyuwangi yang sudah menghasilkan kesepakatan bahwa klien kami harus menyiapkan uang sebesar 950 juta rupiah, untuk memgambil kelima sertifikatnya. Agung mengaku kliennya sudah menyiapkan uang tersebut. Ia menduga adanya sekenario ini ada di Pengadilan Agama Banyuwangi.

Baca Juga :  Dinsos PPKB Banyuwangi Gelar Sosialisasi Ponpes Ramah Anak

“Kan aneh. Di Pengadilan agama, sidang putusan yang sebelum adanya kesepakan tersebut, kita masih harus menyiapkan uang sebesar 45 juta. Dan itu harus terbayarkan. Sementara kesepakatan hutang piutang sebesar 958 juta rupiah sudah kami sepakati dan siap dibayar. Ternyanta Galih masih berbelit-belit,” tambah Agung Prastianto. (BUT)

Loading...