SUARAMERDEKA.ID, AMBON – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku telah melaksanakan Rapat lanjutan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku bersama Federasi dan Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, pada Selasa, 11 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Nakertrans Provinsi Maluku.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Nakertrans, Endang Diponegoro, S.P, MM didampingi Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Gesang Polle, SE., M.Si, Kepala Seksi Pengupahan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Persyaratan Kerja, Andrew Sulilatu, SH dan Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hendrik Timisela, S.Sos.
Sementara itu sejumlah Organisasi Serikat Buruh / Serikat Pekerja yang hadir diantaranya, FSPMI, KSBSI, KSPI, SPSI, dan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI).
Rapat yang digelar merupakan implementasi dari PP Nomor 4 tahun 2017 Tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2021 tentang tatacara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota dewan pengupahan dan tatakerja dewan pengupahan.
Ada 3 pilar Lembaga Kerja Sama, yaitu pemerintah, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja, LKS Tripartit dibentuk untuk mendeteksi secara dini isu ketenagakerjaan, dan menyinergi kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam ketenagakerjaan. Sehingga, kebijakan yang diambil nantinya dapat menguntungkan, serta dapat diterima oleh semua pihak.
Sementara itu dasar pembentukan Dewan Pengupahan mengacu pada keputusan menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 13 tahun 2021 yang didalamnya mengatur tentang syarat dan ketentuan anggota pengupahan, dimana Dewan Pengupahan terdiri dari Depenas dibentuk oleh Presiden, Depeprov dibentuk oleh Gubernur dan Depekab/Depeko dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Secara umum Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Bertugas Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka Pengusulan Upah Minimum Provinsi dan/atau Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Penerapan sistem pengupahan ditingkat Provinsi, Menyampaikan sistem perumusan pengembangan sistem pengupahan Nasional. Depeprov dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta jika dipandang perlu.
Hal ini menurut Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, Endang Diponegoro dalam rapat tersebut menegaskan langkah yang diambil dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/ buruh dan menjaga keberlangsungan usaha serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyaraka maka diharapkan pelaksanaan rapat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-ungangan yang berlaku.
“Organisasi Buruh harus mengikuti semua aturan dan ketentuan untuk dapat bergabung dalam Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit” tegas Endang.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa misi yang ia emban sama dengan misi yang diterapkan oleh organisasi buruh/maupun organisasi pekerja.
“Misi saya sama dengan teman-teman, buruh atau pekerja harus sejahtera” tegasnya.
Sehingga itu ia berharap, agar organisasi buruh/pekerja yang hadir dalam rapat tersebut untuk segera melengkapi syarat sesui ketentuan undang-undang sebelum masuk dalam Dewan Pengupahan Provinsi Maluku.
Hasil rapat memutuskan, setiap organisasi serikat buruh/pekerja untuk melengkapi seluruh dokumen maupun syarat-syarat lain sebelum dilakukan Verifikasi Vaktual dengan jangka waktu paling lambat dua minggu setelah surat resmi dikeluarkan oleh Disnakertrans.
Diksempatan yang sama, Sekretaris Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Provinsi Maluku, Djubaedah Rumbalifar mengatakan menyanggupi kesepakatan rapat hari ini, dirinya optimis bahwa SBNI sudah mengikuti proses dengan syarat-syarat yang ada, sehingga itu sangat memungkinkan SBNI akan masuk sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi Maluku.
“Saya setuju dengan hasil rapat, jelasnya kami dari SBNI sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, sehingga itu kami optimis dapat dilibatkan dalam Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Provinsi Maluku” terangnya. (TRA).