oleh

Gilang Fetish Kain Jarik Ditangkap Polisi di Kapuas

SUARAMERDEKA.ID – Gilang Aprilian alias Gilang Fetish alias Gilang Bungkus ditangkap aparat kepolisian di jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore. Penangkapan pemuda yang viral karena perilaku menyimpang ini dilakukan oleh Tim Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan terduga pelaku kasus viral fetish bungkus kain jarik tersebut. Ia menjelaskan, setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk di rapid test dan hasilnya non-reaktif.

“Gilang sudah ditangkap. Berkat koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas,” kata AKBP Manang Soebeti di Kantornya, Jumat (7/8/2020) siang.

Baca Juga :  Ketua PN Sragen Sosialisasikan Layanan Kembang Desa

Dijelaskan Kapolres, Gilang Fetish dicari aparat Kepolisian karena adanya pengakuan sejumlah orang di media sosial. Pengakuan tersebut terkait aksi fetish pocong yang diskenariokannya terhadap mahasiswa-mahasiswa yang lebih muda.

Ditambahkannya, Gilang merupakan eks Mahasiswa Unicversitas Airlangga Surabaya. Ia diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-foto dan video orang lain dibungkus kain jarik. Kini Gilang sudah dibawa ke Surabaya guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ROB)

Loading...