oleh

KPK Minta Gratifikasi Bingkisan Makanan Disalurkan ke Panti Asuhan

SUARAMERDEKA.ID – KPK menghimbau agar gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak agar disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Himbauan ini diberikan oleh KPK sebagai pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Iedul Fitri 1440 H.

Dalam himbauan yang diterbitkan pada 8 Mei 2019, Pimpinan KPK Agus Raharjo mengingatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Meskipun tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia pada hari raya Iedul Fitri adalah berbagi.

“Pada momen tersebut praktik saling memberi dan menerima perupakan sesuatu hal yang lazim dalan konteks hubungan sosial. Namun sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik berupauang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki sanksi pidana,” jelas Agus Raharjo.

Baca Juga :  IMO Indonesia: Selamat & Sukses Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Dijelaskan bahwa himbauan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Larangan ini jugatermasuk permintaan dana, sumbangan atau bentuk lain sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Himbauan ini juga berlaku untuk pemberian berupa bingkisan makanan. Untuk bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, tidak usah diserahkan ke KPK.

” Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Ke panti asuhan, pantijompo atau pihak yang membutuhkan. Dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” tutur Agus Raharjo.

Baca Juga :  KPK Dikebiri Karena Usik Ketum Parpol dan Keluarga Presiden

KPK juga melatang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. (AMN)

Loading...