oleh

Gugatan Pra Peradilan Perkara Pidana Sri Mulyono Dikabulkan

SUARAMERDEKA.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga mengabulkan gugatan pra peradilan atas perkara pidana yang menimpa Sri Mulyono. Kapolres Salatiga selaku termohon diminta untuk memberhentikan sementara penyidikan atas perkara dimaksud.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua PN Salatiga Riyono, S.H., M.H. melalui Kepala Humas PN setempat Bambang Trikoro, S.H., MHum. Ia menjelaskan, gugatan pra peradilan dengan pemohon Sri Mulyono terregistrasi dengan No. 14/pid.pra/2020/PN Slt pada 18 Desember 2020. Proses persidangan pertama dilakukan pada Jumat 6 Januari 2021 dan diputus pada Senin 18 Januari 2021.

“Melihat dari amar (putusan-red)-nya, dari beberapa yang dimintakan dimohonkan dalam pra peradilan adalah penghentian sementara,” kata pria yang juga Wakil Ketua PN Salatiga ini, Senin (18/1/2021).

Ia menuturkan, saat ini Sri Mulyono sedang berupaya hukum terhadap perkara perdata dengan pokok masalah yang sama dengan perkara pidana yang dimaksud. Ia pun meminta agar pihak termohon dan pemohon untuk menunggu.

“Di dalam surat P19 oleh Kejaksaan Negeri Salatiga setelah ada perkara putusan perdata itu petunjuknya menunggu. Jangan sampai nanti putusan pidana dan perdata terbalik-balik. Lebih bijaknya kita harus menunggu dulu putusan perdatanya sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap-red). Kita tidak boleh mengandai-andai. Sebetulnya ini mendudukkan hukum yang sebenarnya menunggu dulu,” ujar Bambang Trikoro.

Ia melanjutkan, amar putusan yang dimaksud adalah perintah penghentian sementara agar tidak ada putusan hukum yang bersilang atau bertolak belakang. Namun ia menegaskan, putusan tersebut berlaku hingga perkara perdata temohon Sri Mulyono dinyatakan inkrah.

“Hanya perintah penghentian sementara sampai putusan perdatanya inkrah, mempunyai hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat yang diwakili Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Salatiga Iptu Tri Widaryanto selaku termohon saat dikonfirmasi menilai putusan hakim sudah adil. Ia menilai, keputusan pra peradilan hanya mengabulkan satu tuntutan. Yakni untuk menghentikan sementara, tidak ada aktivitas proses penyidikan.

Baca Juga :  Rahman Kubal Minta Pemerintah SBT Dorong Pembangunan di Utian Lima

“Bu Hakim tidak memastikan untuk segera menerbitkan SP3. Namun untuk menghentikan prosesnya penyidikan. Sewaktu-waktu bisa diproses kembali sambil menunggu putusan gugatan perdata berkekuatan tetap. Kita hanya menunggu sambil menghentikan penyidikan sementara. Jadi tidak menerbitkan SP3, namun penyidikan sementara berhenti,” kata Tri Widaryanto, usai sidang.

Gugatan Pra Peradilan Perkara Pidana Sri Mulyono Dikabulkan
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Salatiga Iptu Tri Widaryanto, SH. MH, Senin (18/1/2021)

Ia menegaskan, pihak kepolisian mengikuti keputusan hakim pada sidang tersebut. Ia memastikan proses penyidikan dihentikan sementara, namun pihaknya tidak akan menerbitkan SP3. Ia mempersilahkan, jika ada pihak yang mengartikan amar tersebut dianggap sebagai perintah untuk menerbitkan SP3.

“Moggo diartikan seperti itu. Namun, kita hanya (menghentikan penyidikan-red) sementara, tidak menerbitkan SP3,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Niyar Malik selaku penasehat hukum pemohon Sri Mulyono menerangkan, dengan adanya putusan PN Salatiga ini menunjukkan fakta hukum bahwa permasalahan yang menimpa kliennya sifatnya hanya perdata. Ia menekankan, hal ini dikuatkan dengan putusan pengadilan tahap awal sama dengan petunjuk jaksa dan berkas yang diajukan Polres Salatiga.

“Bahwa kontruksinya yang saya alami adalah keperdataan,” kata Niyar.

Ia menuturkan, upaya hukum pra peradilan yang dilakukan kliennya sifatnya hanya untuk fungsi kontrol saja. Tujuannya, agar tidak ada pihak lain yang mempunyai wewenang bertindak sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Walaupun dia memang punya kewenangan. Tetapi ingat, semua ini dibatasi oleh KUHAP. Artinya, kalau seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 60 hari harus berproses di Pengadilan,” imbuhnya.

Gugatan Pra Peradilan Perkara Pidana Sri Mulyono Dikabulkan

Penasehat hukum Sri Mulyono, Niyar Malik SH, Senin (18/1/2021)

Ia menekankan, hampir 9 bulan kliennya ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ada kepastian hukum karena prosesnya dianggap tidak juga berjalan. Menurutnya, untuk memperoleh kepastian hukum itulah kliennya melakukan gugatan pra peradilan.

Baca Juga :  Dua Awak Media Dilarang Liput Debat Kandidat, Ini Alasan Ketua KPU Supiori

“Ini biar untuk pembelajaran pada masyarakat. Bahwa tidak bisa langsung diputuskan sendiri. Berandai-andai ini kasus perdata, ini perkara pidana, sementara kontruksi hukumnya belum jelas, belum diuji di Pengadilan. Mohon dengan adanya putusan pra peradilan ini, saya juga legowo. Bersyukur intinya. Kita ada kepastian hukum sambil kita menunggu keputusan perdatanya sampai inkrah,” tuturnya.

Niyar Malik menambahkan, perkara ini sebenarnya dari awal tidak bisa dilanjutkan karena sebenarnya masuk dalam perkara perdata. Sebelumnya, menurut Niyar, pihak yang disebutnya berperkara, Giyanto juga telah melakukan pra peradilan yang menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga karena dinilai memberhentikan perkara pidana dengan tersangka Sri Mulyono.

Dalam jawaban gugatan tersebut, pihak Kejari Salatiga mengaku tidak pernah melakukan penghentian perkara. Niyar mengaku, berdasarkan jawaban gugatan tersebut, pihak Kejari Salatiga mengembalikan berkas perkara pidana tersebut karena dinilai belum lengkap.

“Bahwa benar sesuai putusan perdata tersebut diatas, laporan polisi yang dilakukan oleh pemohon pra peradilan ini adalah masuk ranah keperdataan yang harus diselesaikan secara keperdataan. Sehingga Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan petunjuk yang pada secara keperdataan sehingga Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan petunjuk yang pada pokoknya menunggu perkara perdata No.35/PDT.G/2020/PN Slt sampai telah mempunynai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian tidak benar bahwa Kejaksaan Negeri Salatiga telah menghentikan penuntutan dalam perkara atas nama tersangka Sri Mulyono karena kewenangannya masih berada pada pihak penyidik Polres Salatiga,” ujar Niyar mengutip jawaban Kejari Salatiga atas gugatan pra peradilan dengan pelapor Giyanto. (SST)

Loading...