oleh

Gugatan Wanprestasi, Tergugat Prabowo Diharapkan Ada Itikad Baik

SUARAMERDEKA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara No.233/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, terkait Gugatan Wanprestasi dari Penggugat Djohan Teguh terhadap Prabowo Subianto selaku Tergugat. Sidang tersebut adalah sidang yang kedua dimana agenda sidang adalah masih tahap kehadiran para pihak baik dari Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat.

Setelah pada sidang pertama, Selasa (18/6/2019), pihak Tergugat tidak hadir. Tapi pada sidang lanjutan hari ini pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya menghadiri persidangan itu.

Johanes Raharjo SH, MH selaku kuasa hukum Djohan Teguh (Penggugat) menerangkan untuk sidang kali ini pihaknya menghargai Tergugat yang telah hadir diwakili kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang lanjutan. Jadi kami optimis dan menganggap ada tanggung jawab secara hukum dari pihak Tergugat dengan kehadiran di sidang hari ini.

“Meskipun sebelumnya kami sempat memprediksi bahwa apabila pihak Tergugat masih tidak hadir dalam sidang kali ini, maka Majelis Hakim masih memberi kesempatan untuk melakukan pemanggilan sekali lagi, apabila masih juga tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat,” ujarnya seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (02/07/19).

Jika demikian, lanjut Johanes, maka putusannya verstek dan itu sebenarnya sangat merugikan Tergugat sendiri. Akan tetapi hal itu kini sudah terabaikan dengan hadirnya huasa hukum Tergugat pada sidang ini sehingga sidang sesuai mekanisme yang berlaku. “Untuk itu saya menghormati kehadiran kuasa hukum Tergugat, sehingga kami optimis ada penyelesaian yang terbaik,” urainya.

Baca Juga :  Direktur Satgas BPN: Prabowo Sandi Menang Berdasarkan Fakta Form C1
Johannes menjelaskan menurut HIR (hukum acara perdata) jika Kuasa Hukum Tergugat sudah hadir berarti tidak ada lagi pemangggilan-pemanggilan dan relaas sudah dinyatakan sah. Berhubung huasa hukum Tergugat hadir, penggugat hadir dan turut tergugat juga hadir meskipun diwakili oleh para kuasa hukumnya. Maka sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku. Hakim yang memeriksa perkara aquo menyerahkan untuk melakukan pemeriksaan secara mediasi.

“Oleh karena itu Majelis Hakim menawarkan terlebih dulu kepada para pihak. Apakah punya calon mediator apa tidak? Kami kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat menyampaikan bahwa kami serahkan ke Majelis Hakim. Kemudian majelis hakim menyerahkan perkara ini ke hakim mediasi ibu Suswanti, SH., M.Hum.,” katanya.

Mediasi ini, tambah Johannes, kalau secara aturan/formal berlangsung selama 30 hari. Tapi tidak menutup kemungkinan sebelum batas waktu mediasi berakhir apabila sudah ada perdamaian ya lebih bagus, dan apabila dalam proses Mediasi tidak ada perdamaian ya perkara akan dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sidang mediasi akan digelar pada tanggal 9 Juli 2019, hakim mediasi akan memberi waktu selama 30 hari, apabila tidak ada perdamaian lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga :  Mantan Aktivis '98 Desmond Junaidi Mahesa meninggal dunia

Menurut Johannes, dalam pemeriksaan pokok perkara pun kalau seandainya ada perdamaian itu masih bisa memungkinkan. Jika terjadi perdamaian maka kami akan meminta Majelis Hakim untuk menetapkan Akta van Dading (akta perdamaian), perdamaian tetap dilakukan di hadapan Majelis Hakim.

“Kami selaku Kuasa hukum dari Penggugat, berharap apabila bisa diselesaikan dengan secepatnya, segera dan sebaik-baiknya itu sangat lebih baik,” pungkasnya.

Fajar Marpaung SH, MH yang juga kuasa hukum Djohan Teguh berharap ada itikad baik di saat proses mediasi itu. Dari pihak Prabowo untuk menyelesaikan atau kata lain ada perdamaian. Kalau ada perdamaian, kita bawa hasil itu ke Majelis Hakim supaya ditetapkan dalam Akta Van Dading.

“Tapi kalau tidak ada perdamaian seperti yang dikatakan pak Johannes tadi, ya sidang lanjut. Namun kami akan optimalkan agar proses mediasi benar-benar efektif. Sehingga penyelesaian perkara bisa cepat selesai,” tegasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Tergugat yang terdiri dari Yusuf Siletty dan Sonny Enko saat di depan ruang sidang enggan diminta pendapatnya. Menurut mereka tidak akan memberikan statement ke awal, sebelum ada perundingan dengan kliennya. (ECR)

Loading...