oleh

Hak Veto Kementerian Koordinator dan Sengketa Kepentingan Politik Kabinet?

Hak Veto Kementerian Koordinator dan Sengketa Kepentingan Politik Kabinet? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjen LBH Pelita Umat.

“Presiden mengatakan menko itu mempunyai hak veto. Untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden maupun berbenturan dengan menteri menteri lain,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam.

Berdasarkan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden atau Kepala Negara untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain, termasuk kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri adalah Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;

Kedua, bahwa terkait kewenangan mencabut Peraturan Menteri adalah Presiden. Karena berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan adalah Presiden, kewenangan termasuk pada pembatalan dan/atau pencabutan Peraturan Menteri;

Baca Juga :  Huru Hara PSBB. Opini Ulfa Novitamala

Ketiga, bahwa apabila Menteri Koordinator diberikan kewenangan untuk membatalkan dan/atau mencabut Peraturan Menteri, maka semestinya Menteri Koordinator diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri yang berada dibawah kordinasinya. Sementara didalam konstitusi Menteri Koordinator tidak diberikan kewenangan mengangkat dan memberhentikan. Karena tidak terdapat kewenangan yang bersifat asli berasal dari peraturan perundang-undangan, maka penerima wewenang tidak dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang;

Keempat, bahwa apabila kewenangan Presiden didelegasikan kepada Menteri Koordinator, maka tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi, tetapi beralih pada penerima delegasi. Apabila hal ini terjadi bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 yaitu tanggung jawab yuridis adalah Presiden. Kewenangan veto itu harus diatur dalam undang-undang.;

Kelima, bahwa kedudukan Menteri Koordinator merupakan bagian dari Menteri-Menteri yang diangkat oleh Presiden sebagai pimpinan tertinggi eksekutif dalam upaya melaksanakan urusan pemerintahan. Maka seluruh menteri semua kedudukan hukumnya sama, tidak terdapat istilah Menteri Koordinator lebih tinggi dibandingkan menteri lain;

Baca Juga :  Pemilu Tidak Langsung dan Jabatan Presiden Diperpanjang?
Keenam, bahwa Kementerian koordinator dan Menteri lainnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hanya saja Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Pengendalian disini bukan pada proses pencabutan dan/atau pembatalan Peraturan Menteri, melainkan pada proses sebelum diterbitkan Peraturan Menteri. Apabila sudah diterbitkan Peraturan Menteri, maka kewenangan Pembatalan dan/atau pencabutan ada pada Presiden. Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya harus bekerja sama di bawah piminan Presiden selaku pimpinan eksekutif.

Ketujuh, bahwa apabila diawal rezim Jokowi jilid II terjadi “pertarungan kewenangan”, maka dikhawatirkan masyarakat menilai bahwa rezim ini berlomba-lomba dalam “mengamankan kepentingan” dengan dalih kepentingan rakyat. Publik menginginkan penyelenggaraan pemerintahan yang memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, transparan, profesional, akuntable dan berorientasi kepada rakyat. Bukan parade ‘unjuk kekuasan’ untuk saling menelikung diantara para pejabat penyelenggara urusan Pemerintahan

Loading...