oleh

Hakim Bisa Menunda Sidang. Opini Sri-Bintang Pamungkas

Hakim Bisa Menunda Sidang. Oleh: Sri-Bintang Pamungkas, Aktivis.

Senin tanggal 25 Mei 1998 aku tidak dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa bersidang di PN Jaksel. Siang hari aku baru mendengar, katanya aku mau dikeluarkan dari Cipinang. Karena itu, tidak akan ada sidang terhadap Perkara Subversi yang dituduhkan kepadaku.

Rupanya Majelis Hakim juga mendengar berita itu, dan memutuskan tidak ada sidang. Tetapi para Penasihat Hukum yang sudah tiba di PN Jaksel menuntut dibukanya Sidang. Benarlah Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Darlan Nasution. Disampaikannya, bahwa Terdakwa SBP tidak bisa hadir, sehingga Sidang ditunda sampai waktu yang akan ditentukan. Lalu Sidang ditutup.

Semula Menteri Kehakiman Muladi mau membebaskanku siang itu, tetapi Kepres Pembebasanku dari Habibie harus diperbaiki atas permintaanku. Sehingga baru menjelang Subuh saya baru keluar dari Cipinang.

Baca Juga :  Sesudah Jokowi Tumbang: (8) Hari H: Mengganti Rezim. Opini SBP

Memang sudah banyak suara mengatakan bahwa UU Anti Subvetsi PNPS 11/1963 harus dicabut. Sekaliupn dalam Eksepsiku, aku bilang UU itu sudah dicabut Soekarno sendiri sewaktu terjadi Konfrontasi dengan Malaysia, diganti dengan PP tentang Komando Operasi Tertinggi (KOTI).

Baru pada 19 Mei 1999 UU Anti Subversi dicabut Habibie melalui UU Nomor 26. Pada 26 Oktober 2000 aku menyurati Ketua PN Jaksel dan Kejari Jaksel untuk membuka dan melanjutkan kembali Sidang-sidang Perkara Subversiku.

Suratku dijawab oleh Ketua PN dan Ketua Kejari. Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Muhammad Munawir pada 23 November 2000. Tidak ada satu pun PH yang mendampingiku. Mereka sibuk dengan SI-MPR ke Dua tentang Amandemen.

Baca Juga :  Republik Indonesia Bab Dua (7): Criminal of War, Opini Sri Bintang

Baru pada Sidang Ke Dua, Kamis tanggal 30 November 2000 diputuskan:

Mengadili: 1. Menyatakan demi hukum Penuntutan terhadap Terdakwa Dr. Ir. Sri-Bintang Pamungkas gugur; dan 2. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Dalam salah satu pertimbangannya, disebutkan, bahwa… perbuatan Terdakwa bukan lagi merupakan tindak pidana.

Loading...