SUARAMERDEKA.ID – Menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-249, Bupati Abdullah Azwar Anas memberikan pemutihan (penghapusan) pajak PBB – P2 (Pajak Bumi Bangunan – Perkotaan dan Pedesaan) bagi semua wajib pajak (WP) yang terlambat bayar. Pemutihan ini berlaku bagi WP yang belum membayar pajak sesuai SPPT tahun 1994 hingga tahun 2020.
Menurut Kepala Bapenda Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono. SE. MM, pemutihan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK)No. 188/ 229/Kep/249.011 / 2020. SK tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten, Ir. H. Mujiono. M. Si. tertanggal 30 September 2020.
“Penghapusan denda sanksi administrasi dalam menyongsong Hari Jadi Banyuwangi ke-249. Diberikan pada WP yang terlambat membayar PBB-P2 sesuai SPPT sejak tahun 1994 hingga 2020. Yang diputihkan dan atau yang dihapus denda sanksi administrasinya, itu hanya denda sepanjang tahun 1994 hingga 30 September 2020 bagi WP. Untuk pokok tetap harus di bayar sesuai SPPT tahun 1994 hingga sekarang. Jadi ingat ya, hanya denda yang diputihkan dan atau dihapus dalam program menyongsong Hajaba,” terang Alief di Kantornya, Jumat (16/10/2020).
Seperti tahun sebelumnya, lanjut Alief, SPPT didistribusikan lewat Desa dan Kelurahan / 217 Desa dan kelurahan di 25 Kecamatan pada bulan Februari. Adapun masa jatuh tempo pembayaran tanggal 30 September. Ia mengaku, hingga saat ini, belum ada wilayah kecamatan sudah ada lunas 100 persen PBB – P2 sebelum jatuh tempo.
“Tahun ini dari 25 Kecamatan belum ada yang 100 persen dari jumlah baku pajak. Tetapi angka prosentase sudah hampir rata-rata tinggi. Dan kami optimis 2020 wilayah kecamatan sebelum Desember atau akhir dan tutup tahun mencapai 100 persen. Keterlambatan faktor WP belum membayar, mungkin penyebab salah satunya pandemi covid. Atau faktor-faktor yang lain,” ujar Kepala Bapenda Banyuwangi ini.
Selain pemutihan denda pajak PBB – P2, ini termasuk penghapusan denda sanksi administrasi keterlambatan pelaporan.
“Penghapusan denda sanksi administrasi pelaporan keterlambatan pelaporan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bersih bawah tanah, reklame dan mineral bukan logam. Serta penghapusan denda sanksi penghapusan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan bagi wajib pajak terdampak wabah COVID19 tahun 2020. Diatur sesuai Surat Keputussn (SK ) Bupati No. 188 / 123 / KEP / 429. 011 / 2020,” terang Sekda Kabupten Banyuwangi dalam surat edaran ke seluruh SKPD, Camat, Lurah dan Kades serta wajib pajak. (BUT)