oleh

Selamat Hari Masyarakat Adat Internasional, Opini Yudi Syamhudi Suyuti

Selamat Hari Masyarakat Adat Internasional. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Kami dari JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) mengucapkan Selamat Hari Masyarakat Adat Internasional. Kami berharap Indonesia dapat meratifikasi Keputusan Majelis Umum PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi tahun 2007 menjadi Undang-undang Pribumi, dimana Indonesia ikut menandatangani Deklarasi tersebut.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah memperjuangkan RUU Masyarakat Adat, namun belum berhasil. Akan tetapi RUU Masyarakat Adat tersebut juga harus diperkuat dengan Hak-hak Masyarakat Pribumi (Indigenous People Rights) yang tertulis dalam Deklarasi di PBB.

Ini adalah bentuk kekuatan prinsip dalam sebuah tanah, air dan antariksa di wilayah geografis nasional. Bukan berarti kita menutup diri atas hak-hak masyarakat asli Indonesia yang tegak tersebut. Akan tetapi ini adalah identitas nasional kita sendiri.

Baca Juga :  Perjuangan Kedaulatan Rakyat Sebagai Jalan Kemanusiaan

Dan untuk mengimbangi hak-hak masyarakat pribumi tersebut, Hak-hak sipil dalam aturan Hak Asasi Manusia dalam bermasyarakat dan bernegara telah mengatur. Bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama sebagai manusia dan warga negara tanpa diskriminasi dalam tatanan sosialnya.

Termasuk dalam persamaan di muka hukum, bebas dari perlakukan penyiksaan dan merendahkan. Hak dalam berdemokrasi, hak mengekspresikan diri, hak perlindungan dari penangkapan dan kesewenang-wenangan. Dan hak-hak kehidupan sebagai manusia sesuai prinsip-prinsip kemanusiaan.

Akan tetapi menyangkut persoalan kepemilikan tanah, air dan antariksa dibutuhkan Dewan Adat Pribumi sebagai Pengelolanya dan Rakyat Pribumi sebagai Pemilik utamanya.

Loading...