oleh

Hukum Milik Penguasa, Hukum Suka Suka Kami

Hukum Milik Penguasa, Hukum Suka Suka Kami

Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.

Pada saat kasus Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 terhadap pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di perkarakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, kala itu Ahmad Fanani, mengeluhkan proses hukum yang terkesan dikejar-kejar. (24/11/2018).

Dan saat proses pemeriksaan, Fanani sempat menanyakan kepada salah satu penyidik, kenapa pemanggilan terhadap mereka maraton, tidak sama seperti kepada inisiator dan penyelenggara kegiatan. Mendapat pertanyaan itu, sang penyidik malah menjawab enteng. “Suka-suka kami,” ujar Fanani meniru omongan penyidik. Jawaban penyidik tersebut juga didengar tim pengacara.

Sejak saat itu, dikenal istilah hukum ‘Suka Suka Kami’. Prof Suteki, Guru Besar Hukum dan Masyarakat sering mengutip istilah hukum SSK (suka suka kami) dalam mengkritik sejumlah kebijakan penegakan hukum di negeri ini.

Pernyataan penyidik Polda Metro Jaya soal hukum SSK tersebut, mengingatkan kita pada ungkapan lama yang sangat terkenal. L’État, C’est Moi, “Negara adalah saya”, sebuah kalimat yang sering kali dikaitkan dengan Raja Louis XIV dan konon pernah diucapkan pada tanggal 13 April 1655 di hadapan anggota parlemen di Paris.

Kalimat ini dimaksudkan untuk menegaskan kekuasaan mutlak raja dalam konteks parlemen yang menolak maklumat-maklumat yang dikeluarkan oleh lit de justice pada 20 Maret 1655. Kekuasaan absolut ala Raja Louis XIV yang Despotik dan Tiran, yang akhirnya dijatuhkan dalam peristiwa Revolusi Perancis (1789-1799).

Baca Juga :  Buronan Asal Aceh Ditangkap di Warung Mie Aceh Jakarta

Hari ini, kita merasakan ungkapan Raja Louis XIV sering dikeluarkan oleh pejabat dalam bentuk yang lain. Pejabat, sering berdalih pada narasi penegakan hukum, tetapi dengan definisi dan deskripsi sekehendak penguasa.

Misalnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut tidak ada kriminalisasi ulama, yang ada hanya penegakan hukum. Dirinya, bahkan menjanjikan akan membebaskan jika ada.

Setelah disampaikan, Gus Nur dikriminalisasi atau bahkan HRS yang jelas dikriminalisasi, Mahfud MD hanya terdiam. Tentu saja, menurut versi Menkopolhukam Gus Nur dan HRS tidak dikriminalisasi, tetapi sedang mengalami proses hukum. Bahkan, boleh jadi Gus Nur dan HRS dalam pandangan Menkopolkam bukan ulama.

Soal rencana penarikan lahan ponpes markas syariah di Mega Mendung, narasinya juga sama. Seolah, Negara melalui PTPN sedang menegakkan hukum. Tapi, pada kasus lain negara ‘keok’ dihadapan Luhut Panjaitan, Erick Thohir, Group Lippo, Group Eka Tjipta, dan para cukong lainnya yang menguasai jutaan hektar lahan Negara.

Baca Juga :  Ngibul Makar Ala Boni Hergens. Opini Ahmad Khozinudin

Negara, hanya garang melawan pondok pesantren yang mendidik santri. Tetapi, tidak bertaji melawan gurita kapitalis yang menguasai sumber ekonomi di negeri ini.

Saat menyidik HRS dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, seolah Negara sedang berdiri tegak untuk menegakkan hukum. Biarpun langit akan runtuh, hukum harus tetap ditegakkan.

Tetapi, begitu hasutan itu keluar dari Abu Janda, Ade Armando, Fictor Laiskodat, Sukmawati, Deni Siregar, dll, Negara seperti macan ompong. Tak bertaji, tak bernyali.

Soal pendemi juga begitu. Giliran pejabat yang melanggar, atau orang yang pro rezim, dibiarkan. Tapi begitu terjadi pada para pengkritik, negara unjuk gigi hingga taring nya diperlihatkan.

Rakyat protes, kenapa Gus Nur ditahan sementara Tersangka kasus kebakaran gedung utama kejaksaan agung tidak ditahan. Kenapa HRS ditersangkakan, sementara Gibran dan Bobby bebas bagaikan Sultan. Kenapa Syahganda Nainggolan dkk ditangkap, sementara Deni Siregar dkk bebas berkeliaran.

Andai saja, satu persatu ketidakadilan hukum ini ditanyakan, jelas akan menimbulkan kesimpulan hukum SSK, Suka Suka Kami, Suka Suka Penguasa. Bahkan, mungkin para tiran itu akan berkata “Hukum Suka Suka Penguasa”.

Mereka, benar-benar telah mewarisi dan menerapkan corak dan watak berkuasa Raja Louis XVI. L’État, C’est Moi !

Loading...