oleh

Ijin Pemanfaatan Ruang di Banyuwangi Melalui WebSite http://sitaru.banyuwangikab.go.id

SUARAMERDEKA.ID – Sistem Informasi Penatan Ruang berbasis Web yang dikembangkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP)Kabupaten Banyuwangi yang memuat data / informasi perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 – 2032.

Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi,Danang Hartanto melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Bayu Hadianto mengatakan, tujuan yang ingin dicapai, agar mudah diakses oleh masyarakat, pelaku dunia usaha dan investor yang membutuhkan, dan akan memanfaatkan ruang di Kabupaten Banyuwangi.

“Dinas CKPP Banyuwangi sudah memberikan pelayanan kepada pelaku dunia usaha dan investor yang membutuhkan untuk pemanfaatan ruang di Banyuwangi. Serta adanya web sitaru.banyuwangikab.go.id, masyarakat mudah untuk mengakses.” terang Bayu, disela activitas di kantornya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Akan Kembalikan Kejayaan Sutera Sulawesi

Adapun Layanan Ijin Pemanfaatan sesuai Amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah Turunan PP. No. 21/2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Turunan PP. No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung, yang Berupa Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).” pungkas Bayu. (BUT).

Loading...