oleh

IPW Minta Kepolisian Larang Pelaksanaan Munas PBSI

SUARAMERDEKA.ID – Ind Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan Munas PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia) di JHL Hotel, Serpong Tangerang yang akan dilaksanakan 5-8 November 2020. Meski Ketua Umum PBSI adalah mantan Menko Polhukam Wiranto, Polri harus mampu bersikap tegas. Sebab Tangerang Banten adalah zona merah Covid 19 dan PSBB sudah diperpanjang hingga 19 November 2020.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menuturkan, meskipun zona merah dan PSBB diperpanjang tapi Panitia Munas PSBI tetap nekat akan menyelenggarakan acara Munas. Ia mengaku, saat ini para peserta dari seluruh Indonesia sudah berdatangan ke tempat acara. Diprediksi peserta munas, dengan peninjau dan unsur pendukung lain yang hadir di acara Munas itu bisa mencapai 200 orang.

“Mabes Polri dan Polda Metro Jaya perlu bertindak tegas agar tidak memberi ijin keramaian untuk acara munas itu. Jika panitianya tetap nekat, polisi harus membubarkannya dan menindak pihak hotel sebagai pemberi tempat acara. Sebab Gubermur Banten Wahidin Halim, kemarin sudah memutuskan untuk meneruskan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB-red) selama satu bulan. Hingga 19 November 2020,” kata Neta dalam pernyataannya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga :  IPW Minta Sultan Hamengkubuwono X Tolak Liga 1 Indonesia Digelar di Jogja

Ia mengungatkan, wilayah Tangerang Raya memutuskan PSBB diperpanjang hingga 14 hari ke depan dari 3 November 2020. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa Tangerang Raya kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Menurut IPW, data Covid 19 di Banten pada 2 november 2020, Positif 9580, Sembuh 7528, dan Meninggal 271. Data 3 november 2020, Positif 9654, Sembuh 7578, dan Meninggal 275. Karenanya, menurut Neta, jika Munas PBSI dibiarkan, dimana ratusan orang dari berbagai daerah datang ke arena Munas, dikhawatirkan angka Covid 19 di Tangerang Raya makin melonjak. Selain itu. lanjut Ketua Presidium IPW, akan sangat aneh jika Polri memberi ijin keramaian pada Munas PBSI. Padahal, ketentuannya selama PSBB tidak boleh ada kerumunan massa di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga :  IPW: Ternyata Pekerjaan Joko Tjandra Sebagai Konsultan Bareskrim Polri

“Sejak PSBB, polisi memang melarang Perayaan 17 Agustusan, begitu juga perayaan tahun baru islam tidak boleh pakai obor dan keliling kampung. Pesta hajatan kawinan dan sunatan juga dihimbau agar ditunda. Sebab itu IPW mendesak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya bersikap tegas melarang pelaksanaan Munas PBSI di Serpong Tangerang, meski organisasi itu dipimpin mantan Menko Polhukam Wiranto,” tegas Ketua Presidium IPW. (AMN)

Loading...