oleh

Irjen Pol Ferdy Sambo Tidak Berada dalam Pusaran Kasus Polisi Tembak Polisi

Irjen Pol Ferdy Sambo Tidak Berada dalam Pusaran Kasus Polisi Tembak Polisi

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)

Pembentukan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri dari internal Polri dan eksternal dengan melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai Tim Gabungan penanganan kasus saling tembak antar polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, patut diapresiasi.

Namun dalam konstruksi hukum atas kejadian tersebut, menurut kami Pak Ferdy Sambo tidak berada dalam pusaran kasus saling tembak tersebut. Keterkaitan Kadiv Propam tersebut, hanya terkait dengan locus delicti atau tempat kejadiannya dan posisinya sebagai suami dari Nyonya Putri Candrawathi.

Sehingga jika dimintai keterangan, kedudukan Pak Ferdy Sambo cukup dalam bentuk klarifikasi dan keterangan secukupnya sesuai keterkaitannya dalam kasus tersebut. Hal ini, karena Irjen Pol Ferdy Sambo sedang tidak berada ditempat.

Sehingga dalam konteks tempus delicti atau waktu kejadian kasus tersebut, tidak memiliki keterkaitan.

Baca Juga :  Pengacara Imam Pribadi Mengaku Telah Tertipu Oleh Oknum Wartawan

Dalam pusaran kasus utama Polisi saling tembak ini, secara obyektif pemeriksaan utamanya hanya terdiri dari 3 orang. Yaitu Bharada E, Nyonya Putri Candrawathi dan Brigadir Nopriyansyah Hutabarat ditambah saksi-saksi yang berada ditempat saat peristiwa tersebut sedang terjadi.

Untuk pemeriksaan Nopryansah Yosua Hutabarat, juga dibutuhkan instrumen Undang-undang No. 8/1981 tentang Keterangan Ahli berbentuk tertulis, dalam hal ini adalah Visum et Repertum. Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Dokter atau ahli Forensik lainnya yang berisi apa yang mereka temukan pada tubuh korban.

Dan tentu proses pemolisian atau pendalamannya mulai dari penyelidikan hingga penyidikan merupakan wewenang Polres Jakarta Selatan yang di asistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga oleh Tim Khusus Gabungan yang dibentuk Kapolri.

Dalam konteks fakta pelecehan dan pembunuhannya sendiri, tentu hanya dapat diketahui secara pasti oleh ketiga orang yang berada dalam pusaran kasus tersebut. Dan itu menjadi kewenangan para penyidik serta anggota tim investigasi dari Tim Khusus.

Baca Juga :  PKS: Sektor Migas Anjlok, Pemerintah Cuma Mengeluh Soal Mafia Migas

Mengenai spekulasi jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, kami pikir menjadi tidak etis untuk dibahas dalam situasi yang sedang berduka, baik dari seluruh pihak keluarga yang berada dalam pusaran kasus tersebut, juga menyangkut Institusi Polri dan Negara.

Menurut kami, masyarakat perlu percaya dan menghormati para penyidik dan tim investigasi dalam hal proses kerjanya menyangkut kasus polisi saling tembak ini. Namun masyarakat bisa ikut memantau secara kritis.

Kami dari JAKI sendiri berpendapat, semenjak menjabat sebagai Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo telah bekerja dengan baik melalui banyak terobosan dalam memperkuat program Presisi Kapolri agar Polri lebih dicintai masyarakat. Hal ini beliau lakukan dengan melakukan reformasi divisi Propam.

Loading...