oleh

Ismahi Jakarta Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi di Markas GPI

SUARAMERDEKA.ID – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Wilayah Jakarta mengecam tindakan represif yang dilakukan sekelompok oknum aparat kepolisian di Markas GPI (Gerakan Pemuda Islam) di jalan Menteng Raya 58 Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) lalu. Kapolri diminta segera meangkap dan mengadili oknum aparat kepolisian tersebut yang dinilai telah memperlakukan kader-kader GPI layaknya teroris.

Koordinator Wilayah (Korwil) Ismahi Jakarta Faisal Mahtelu menyebut, polisi adalah alat negara yang bertugas untuk  melakukan penegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat. Adapun tugas polisi diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 yang didalamnya juga tertera harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Terkait maraknya aksi menolak Omnibus Law yang terjadi beberapa hari terakhir, ia menyayangkan cara aparat kepolisian dalam menangani massa aksi. Menurutnya, kepolisian cenderung mengedepankan penanganan dengan cara represif.

Baca Juga :  Ada Nuansa Politik Dibalik Penetapan Tersangka Calon Gubernur Sumbar Mulyadi?

Ia pun mencontohkan peristiwa penyisiran aparat kepolisian ke Markas GPI pada Selasa (13/10/2020) malam lalu. Ical menyebut peristiwa penyisiran diduga disertai dengan tindakan-tindakan represif adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

“Maka bapak Kapolri harus segera mengambil tindakan tegas. Mengadili semua oknum kepolisian yang melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh penegak hukum kepada kader-kader GPI dan PII (Pelajar Islam Indonesia-red). Kami sangat menyayangkan itu,” tegas Kowil Ismahi Jakarta.

Ia menambahkan, Ismahi berdoa agar kader-kader GPI dan PII yang ditahan polisi agar segera bebas tanpa syarat. Ical menekankan, walaupun saat ini semua kader GPI sudah dibebaskan, namun bukan berarti tidak ada proses hukum juka memang terjadi tindakan yang melanggar hukum.

“Haruslah kita menempuh proses hukum. Karena tindakan yang dilakukan diduga keluar dari proses hukum yang ada. Proses untuk penangkapan dan alain sebagainya kan tidak seharusnya seperti itu. Jika kader GPI yang ada di Menteng Raya 58 itu teroris, baru bisa dilakukan seperti itu,” ujar Faisal mahtelu.

Baca Juga :  Polemik Pembatalan Haji di Tengah Pandemi. Opini Yuni Masruroh

Ical mengungatkan, di dalam Menteng Raya tidak hanya ada Markas GPI dan Sekretariat PII saja, namun juga pemukiman warga. Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian itu pasti akan menimbilkan ketakutan pada masyarakat terutama anak kecil.

“Ini mengingatkan kejadian berdarah yang terjadi di masa lampau. Pejuang-pejuang kita yang dirongrong oleh PKI. Maka kami minta kepada bapak Kapolri untuk menyelamatkan kondisi hari ini. sampaikan kepada anak buahnya. Menjaga ketertiban umum. Menciptakan perdamaian di kalangan masyarakat adalah tugas paling penting aparat kepolisian,” tutup Faisam Mahtelu. (OSY)  

Loading...