oleh

DPP FPI: Serangan Pada FPI Yogja Itu Tindakan Kriminal Terorganisir

SUARAMERDEKADewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islan (DPP FPI) sebut penyerangan kepada markas FPI Yogjakarta merupakan tindakan kriminal terorganisir serta Pidana Pemilu. DPP FPI akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi peristiwa tersebut.

Ketua Umum DPP FPI KH. Ahmad Shabri Lubis S.Pd.I di Jakarta (7/4/2019) menjelaskan bahwa penyerangan tersebut terjadi di rumah pendukung 02. Dikatakan bahwa DPD FPI Yogjakarta sudah dibekukan sejak 3 tahun yang lalu.

Terhadap tindakan penyerangan ke rumah pendukung 02 tersebut, DPP FPI menyatakan tindakan tersebut adalah anarkis, brutal dan biadab. DPP FPI bahkan menyebut aksi tersenut adalah premanisme yang dilakukan oleh gerombolan pengacau keamanan.

“Bahwa tindakan anarkhis, brutal, biadab dan aksi premanisme yang dilakukan oleh gerombolan pengacau keamanan oknum Partai peserta Pemilu pengusung 01 tersebut adalah sudah merupakan tindakan diluar batas. Melanggar norma hukum dan keadaban serta kesantunan politik. Tindakan tersebut sudah merupakan tindakan kriminal terorganisir. Serta Pidana Pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu.”

Ahmad Shabri Lubis menambahkan, walau pun keberadaan DPD FPI Yogjakarta sudah dibekukan sejak 3 tahun yang lalu. Namun masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta. Sehingga wujud kecintaan para simpatisan ke FPI adalah dengan adanya atribut. Dan kalimat yang terasosiasi dengan FPI di rumah mau pun di kendaraan simpatisan tersebut.

Baca Juga :  Siang Malam Satpol PP Kapuas Akan Awasi Titik Pantau Penilaian Adipura

Ahmad Shabri Lubis juga mengatakan DPP FPI mendesak aparat hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas. DPP FPI meminta agar aparat hukum tidak memihak pendukung salah satu calon. Menurut DPP FPI, tindakan penyerangan tersebut sudah mengindikasikan perbuatan melanggar hukum.

“DPP FPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas. Sebagaimana yang sering dipraktekkan ketika tuduhan pelanggaran hukum dituduhkan kepada pendukung 02. Sudah menjadi standar Aparat Penegak Hukum, ketika pendukung 02 dituduh melanggar hukum. Walau dengan baru terindikasi. Maka tindakan tegas penangkapan melalui cara-cara seolah pelanggaran hukum berat dan berbahaya. Bahkan dengan segala ekspos media besar-besaran. Maka kini sikap yang sama mestinya mesti dipraktekkan oleh aparat hukum. Untuk menunjukkan bahwa Aparat Hukum tetap profesional, modern dan terpercaya,” tutup Ketum DPP FPI. (OSY)

Baca Juga :  Kemenangan Prabowo dan Skenario Pemilu Rusuh
Loading...