oleh

Jaksa “Tidak Sengaja” Fedrik Adhar Meninggal Dunia

SUARAMERDEKA.ID – Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meminggal dunia.

Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (17/8/2020). Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.

Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.

“Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah,” tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  DPR Sindir Keberatan China Soal Penutupan Sementara Penerbangan Indonesia-Tiongkok

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Jangan salahkan Fedrik

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sempat menyatakan enggan menyalahkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar Syaripudin atas keputusannya yang menuntut satu tahun penjara bagi dua terdakwa.

Kendati begitu, Burhanuddin mengatakan perkara Novel bakal menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung, termasuk menyoal kinerja jaksa Fedrik.

“Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Baca Juga :  Aksi Demo Novel Baswedan di KPK Diduga Massa Bayaran

“Nanti kami akan evaluasi juga karena itu tidak sampai di saya tuntutannya, tapi akan saya minta evaluasi karena jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di sidang,” tambahnya.

Burhanuddin juga lebih memilih menunggu dan melihat lebih dahulu, apa yang nantinya menjadi keputusan hakim di persidangan tehadap dua terdakwa. (suara.com)

Loading...