oleh

JIC Berkolaborasi Dengan PMI Jakut Akan Adakan Donor Plasma Konvalesen

SUARAMERDEKA.ID – Tingginya korban yang terpapar covid 19 di Jakarta memerlukan pertolongan segera dan secepat mungkin. Salah satu kebutuhan orang yang terpapar covid adalah plasma darah konvalesen.

Donor plasma konvalesen adalah salah satu metode imunisasi pasif, yang digunakan untuk pengobatan pada pasien Covid-19. Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi. Donor ini merupakan terapi tambahan, yang bertujuan untuk membantu pasien Covid-19 agar cepat sembuh.

“Jakarta Islamic Centre bekerjasama dengan PMI Jakarta Utara akan mengadakan Donor Darah Plasma Konvelesen. Tahap awal kami mendata dulu kemudian kalau sudah ada 25 orang peserta akan ditentukan kemudian” kata Ahmad Juhandi Kepala Sekretariat JIC ditemui di kantornya (9/7/2021).

Baca Juga :  OTT Rommi Merembet ke Pejabat Kemenag Pusat

“Pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juli sampai dengan 14 Juli 2021 melalui WA nomer 081219782784. Silakan mendaftar demi mempercepat saudara kita yang terpapar Covid19. Demi kemanusiaan” kata Desmati sebagai penanggung jawab kegiatan.

“Berdasarkan informasi Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI), berikut syarat menjadi pendonor plasma konvalesen: Usia 18-60 tahun, Berat badan ≥ 55 kilogram, Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil, Pernah terkonfirmasi Covid-19 dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat, Bebas keluhan minimal 14 hari, Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir, Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah” tutupnya.(RED).

Loading...