oleh

DPR Setuju Jokowi Berhentikan Tito Karnavian Dari Jabatan Kapolri

SUARAMERDEKA.ID – DPR RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal itu disepakati dalam rapat Paripurna ke-3 DPR masa sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Dijelaskan dalam rapat paripurna DPR, rapat diadakan untuk menyikapi Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan persetujuan untuk pemberhentian Tito sebagai Kapolri.

“Yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Berdasarkan isu yang berkembang, Tito Karnavian akan dijadikan salah satu menteri Kabinet Kerja periode ke-2. Sebelumnya, Tito Karnavian menyatakan kesediaannya untuk membantu Joko Widodo di dalam pemerintahan.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Minal Aidin Wal Faizin, Kisah Tak Ada yang Instan dari Film Aladdin

“Kemungkinan ada semacam jabatan baru,” kata Iqbal di Kantornya, Jakarta, Senin (21/10/2018) sore. (RED)

Loading...