oleh

Jokowi Sulit Menang, Sebuah Opini Tony Rosyid

Jokowi Sulit Menang. Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Ternyata, pilpres kali ini super rumit. Luar biasa kompleks. Menguras energi dan memporak-porandakan emosi. Kendati pilpres hanya diikuti dua Paslon, tapi badai persoalan yang dihadapi sungguh sangat tidak sederhana.

Quick count memang sudah diumumkan. Bahkan oleh berbagai lembaga survei. Tapi sayangnya, rakyat tak percaya. Karena lembaga yang mengumumkan hasil quick count hanya berasal dari -dan dibiayai oleh- satu kubu paslon. Tak mungkin netral. Jadi, otomatis tak diakui, bahkan tak dianggap oleh kubu sebelah beserta hampir seluruh pendukungnya. Ini saja, sudah menimbulkan masalah.

Sekarang bergantung ke KPU. Secara hukum, begitulah bunyi dari amanat konstitusionalnya. Tapi, KPU sendiri bermasalah. Dari awal, jauh sebelum pencoblosan, KPU dianggap berpihak ke salah satu kubu.

Masalah itu dimulai dari 17,5 DPT ganda dan invalid yang tak terselesaikan. Soal debat, KPU berulangkali mendapat tuduhan cenderung memberi keuntungan kepada Paslon 01. Lalu temuan Bawaslu terkait ribuan petugas KPPS yang tidak netral. Bahkan berperan sebagai timses yang mengarahkan para pemilih mencoblos Paslon tertentu.

Adanya surat suara yang dicoblos secara massal di luar tempat dan waktu pencoblosan. Banyaknya kasus kotak suara yang berada di luar tempat yang seharusnya (kantor kecamatan). Ditemukan ribuan kotak suara di ruko, rumah, hotel bahkan kantor media massa yang sebagian dalam keadaan tak tersegel dan surat suaranya hilang.

Ratusan ribu masalah terbongkar dan berpotensi mendelegitimasi KPU. Bahkan sangat layak dijadikan bukti oleh MK untuk mendelegitimasi salah satu Paslon yang melakukan kecurangan secar luar biasa itu. Agar di kemudian hari tak lagi ada capres-cawapres yang leluasa merusak demokrasi di pilpres.

Kalau 02 menang, sesuai data yang didapat 02 dari Mabes TNI AD yang bocor dan data dari BPN sendiri, persoalan relatif bisa diminimalisir, karena 02 adalah pihak yang selama ini paling merasa dirugikan. Kalau saja ada tuntutan ke MK karena faktor kecurangan, tak akan banyak pengaruhnya terhadap kemenangan. Sebab, kalau toh ada kecurangan, tak terlalu signifikan.

Dimanapun, oposisi tak punya banyak akses dan kekuatan untuk melakukan Kecurangan. Meski kecurangan tetap ada saja, namanya juga pemilu. Tapi, tak akan banyak pengaruhnya. Beda dengan petahana. Pemegang kekuasaan selalu punya akses dan kekuatan untuk curang. Bahkan punya peluang untuk menggagalkan pemilu, jika mau. Hanya people power yang bisa menghalangi jika petahana ingin menggagalkan pemilu.

Baca Juga :  Relawan Jokowi: Presiden Seolah Ngajak Perang Rakyat

Bagaimana jika yang menang itu 01? Banyak kendala. Akan ada tuntutan di MK terkait kecurangan yang begitu masif. Bawaslu menyebut ada 121.993 laporan kasus. Ada 4.859 KPPS yang sekaligus jadi timses untuk mengarahkan pemilih nyoblos Paslon tertentu. 6,7 juta surat suara yang tak terdistribusikan kepada pemilih. 3.066 TPS menutup jadual pencoblosan sebelum waktunya. Sehingga banyak pemilih kecewa karena gak bisa nyoblos. Ada 860 TPS dimana KPPS mencoblos sendiri sisa surat suara. Ini baru temuan Bawaslu. Belum temuan masyarakat yang belum terlaporkan ke Bawaslu.

01 akan dihadang oleh masalah kecurangan yang diduga sangat sistematis, masif dan terstruktur, karena melibatkan struktur aparat, jajaran birokrasi hingga KPPS. Kalimat yang sempat dipopulerkan kubu Prabowo pada pilpres 2014 ini seperti mendapatkan pembuktiannya di pilpres 2019 kali ini.

Kecurangan ini, jika bukti-buktinya cukup, bisa berujung pada diskualifikasi Paslon 01. Atau minimal pemilu ulang.

Kalau saja faktor di atas ini bisa dilewati, kubu 01 masih harus berhadapan dengan tuntutan pasal 416 No 17/2017. Bahwa “pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dalam jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengan) jumlah provinsi di Indonesia.”

Baca Juga :  Seandainya George Floyd Orang Indonesia. Opini Tony Rosyid
Pasal 416 UU no 17/2017 ini berlaku, kata Otto Hasibuan, pengacara kondang itu. Jika UU ini diberlakukan, maka 01 tak punya ruang untuk bisa memenangkan pilpres kali ini, karena dipastikan tak sampai menang 20% di lebih dari 1/2 provinsi.

Sementara 02 punya peluang di KPU. Jika kalah di KPU, masih punya peluang untuk menang di MK jika bisa membuktikan secara meyakinkan C1 yang dimiliki. Dan 02 juga punya cukup alasan untuk menuntut MK “mendiskualifikasi 01” atas semua kecurangan yang sistematis, masif dan terstruktur.

Hal lain yang perlu diwaspadai adalah kemarahan massa di bawah akibat adanya kecurangan pemilu yang dianggap melampui batas wajar. Bahkan dalam katagori luar biasa dan bisa dianggap extra ordinary crime. Secara politik ini telah mendorong terakumulasinya kemarahan sosial yang ready untuk melakukan perlawanan.

Kemarahan rakyat di bawah seperti tak terbendung. Mereka hanya butuh satu komando untuk bergerak. Ada komando, booommm… Meledak. Ini sangat berbahaya. Karena bisa tak terkendali. Kekecewaan mereka terhadap rezim Jokowi seperti sudah menjadi bola salju yang siap diledakkan.

Karena itu, butuh kearifan para elit bangsa agar bersama-sama menjaga demokrasi di pilpres ini dengan kejujuran dan moral. Bukan dengan melampiaskan ambisi dan keserakahan untuk menang yang akibatnya bisa membuat suasana politik tak terkendali.

Loading...