oleh

Jual Beli Data Pribadi Adalah Kegiatan Melanggar Hukum

SUARAMERDEKA.ID – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum. Pernyataan ini menanggapi pemberitaan di media massa berkaitan dengan kegiatan jual beli data pribadi

Penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.

Ketua BRTI Ismail dalam pernyataannya, Jumat (17/5/2019) mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Sebagaimana termaktub alam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Baca Juga :  TNI AD Akan Rekrutmen Prajurit Sebanyak 17.264 Orang

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data. Perlindungan ini dalam kaitannya dengan hak azasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Baca Juga :  Dugaan Bagi - Bagi Proyek APBD Banyuwangi Di Laporkan Ke PPATK

Menurut Ketua BRTI, jual beli data pribadi ini melanggar peraturan yang sudah ada.

“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” ungkapnya. (OSY)

Loading...