oleh

Persamaan Dihadapan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Makar

Persamaan Dihadapan Hukum (equality before the law) Dalam Kasus Tindak Pidana Makar? (Studi kasus RJ: Pemuda yang diduga mengancam tembak Jokowi dan HS: Pemuda yang diduga mengancam memenggal kepala Jokowi). Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH Pelita Umat)

Polisi menangkap pria yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Baca Juga :  Hukum dan Hakim-Hakim Kita (2): Kekuasaan Yang Independen

Sumber; https://m.detik.com/news/berita/d-4546057/pria-yang-ancam-penggal-jokowi-dijerat-pasal-makar

Berkenan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa dalam tindak pidana makar harus ada niat dan ada unsur tindakan makar yang terukur yang sedang direncanakan. Yaitu dilihat dari permulaan pelaksanaan yang harus mampu untuk mencapai tujuan membunuh presiden. Atau sudah ada perencanaan matang yang terstruktur rapih bagaimana mencapai tujuan tersebut. Harus mampu diukur. Sehingga permulaan pelaksanaan itu yang memang dianggap mampu ditujukan untuk pembunuhan kepada presiden.

Sebagaimana telah dijelaskan pasal 87 KUHP

“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53”

Kedua, bahwa apabila baru sebatas ucapan atau kata-kata yang diucapkan, maka menurut pendapat saya belum dapat disebut makar kecuali sudah ada perbuatan permulaan pelaksanaan terstruktur rapih dan matang sehingga dianggap mampu untuk mencapai tujuan membunuh presiden.

Baca Juga :  Terkait Khilafah, Wiranto Dapat Dinilai Melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama Islam?

Ketiga, bahwa berdasarkan penjelasan nomor 2 (dua) apabila hanya sebatas ucapan, maka harus ditinjau aspek berikutnya. Yaitu apakah ucapan itu spontan pada saat kejadian karena terpengaruh suasana unjuk rasa. Apabila karena hal tersebut sebaiknya penegak hukum patut meninjau kembali penggunaan pasal makar dan penahanan terhadap tersangka. Perlu adanya equality before the law (kesamaan dihadapan hukum) misalnya pada kasus RJ terlebih dahulu melalui pemanggilan untuk diperiksa atau melalui proses normal, sementara pada HS sepengetahuan saya langsung ditangkap dan ditahan.

Keempat, bahwa apabila ucapan tersebut sudah dipersiapkan sejak berada dirumah atau sebelum berada di lokasi kejadian, sementara apabila tidak ada perbuatan permulaan pelaksanaan terstruktur rapih dan matang sehingga dianggap mampu untuk mencapai tujuan membunuh presiden. Maka pendapat saya sebaiknya dikenakan tindak pidana ancaman dan provokasi pasal 336 KUHP Jo. 160 KUHP.

Loading...