SUARAMERDEKA.ID – Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan, Kelurahan Pakis Tembus Urutan ke 2 (dua) lunas dari 28 Kelurahan, yang sebelumnya urutan ke tiga dari 28 Kelurahan se Kabupaten Banyuwangi tahun 2022, dengan baku pajak Rp.233.057.916,- dari 2.293 SPPT yang diterima wajib pajak (WP).
Kecamatan Banyuwangi memiliki 18 Kelurahan dan 28 Kelurahan se Kabupaten Banyuwangi, puluhan tahun kebelakang pajak PBB perkotaan dari tahun ke tahun hingga tahun 2022 pajak PBB perkotaan tembus urutan ke dua sebagaimana data urutan yang di keluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda. D/h. Dispenda).
Kepala Kelurahan Pakis, H. Farid, melalui Sekertaris Kelurahan (Sekkel), Fathor Roji mengatakan, terkait pembayaran pajak PBB perkotaan pada wajib pajak (WP) pihak leading sektor ( Kelurahan) jemput bola pada WP, setelah SPPT di distribusikan pada WP.
” Baku pajak PBB perkotaan Kelurahan pakis sejumlah 233.057.916 juta rupiah, dari 2.293 SPPT yang di distribusikan kantor Bapenda pada wajib pajak (WP). Kantor Kelurahan sebagai leading sektor harus jemput bola dengan mendatangi WP. ” ucap Fathor Roji.
Lanjut Fathor Roji kesadaran masyarakat sebagai WP perkotaan lebih tinggi optimisnya untuk membayar pajak PBB dengan tehnis mekanisme turun kebawah (Turba). Al hasil terlihat capaian prosentase atau urutan pajak PBB perkotaan meroket dari beberapa tahun kebelakang urutan 17 – 16 se kecamatan, dan urutan 22 – 24 kelurahan se Kabupaten, kini di tahun 2022 posisi pajak PBB perkotaan Kelurahan Pakis tembus urutan 2 (dua) Kelurahan se kecamatan dan urutan ke 2 (dua) juga se Kabupaten Banyuwangi.
” Tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) salah satu Sekretaris Kelurahan (Sekkel), bersama sama pak lurah mengedepankan pelunasan pajak PBB perkotaan demi kelangsungan pembangunan infrastruktur daerah.” imbuh Fathor Roji.
Terkait realita data tahun 2022 kebelakang untuk pajak PBB perkotaan terlihat dalam nominasi urutan terbawah, antara urutan posisi 17 – 16. Alhamdulillah di tahun 2022 kelurahan Pakis sudah tembus di posisi nomor 2 (dua) se Kabupaten Banyuwangi setelah Kelurahan Kampung Melayu kecamatan Banyuwangi.” urai Fathor Roji memungkasinya.
Lmbaga pemerintah terbawah Desa / Kelurahan hanya untuk melayani / pelayanan masyarakat, bukan lembaga pemerintah untuk dilayani, karena kantor Desa / Kelurahan merupakan kantor leading sektor pelayanan termasuk pelayanan jemput bola dengan ramah, sopan dan senyum. (BUT).