oleh

Kematian 2 Tahanan di Banyuwangi. Kompolnas Minta Propam Mengusut

SUARAMERDEKA – Laporan pengaduan kasus meninggalnya 2 tahanan Polres Banyuwangi. Oleh LSM Perkumpulan Pasukan Banyuwangi Bersatu (PPBB), Pelni Rompies. Selain mendapat respons positif dari Komnasham, juga mendapat respons dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI)

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan, semua pelaporan yang masuk ke Kompolnas, akan tetep direspon positif. Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat, atas penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, Kompolnas juga menyarankan agar masyarakat tidak takut dan berani melaporkan. Bila ada oknum – oknum Polisi yang “Nakal”, dan menyalahgunakan jabatanya. Sehingga berakibat merugikan masyarakat umum.

Menurut Poengky, Kompolnas tidak akan tebang pilih dalam menanggapi semua laporan yang masuk, dan tetap menyarankan kepada semua pelapor. Baik itu keluarga korban, penasehat hukumnya, atau LSM untuk melaporkan juga kepada Irwasum dan Kadiv Propam. Bisa juga ditingkat daerah dilaporkan ke Irwasda Polda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim. Sebagai pengawas internal Polri yang punya kewenangan memproses hukum jika diduga ada pelanggaran disiplin, etik maupun pidana.” Kata Poengky

Sementara menurut Poengky, terkait dengan pengaduan 2 tahanan yang meninggal di Banyuwangi, Kompolnas sesuai dengan kewenangannya akan melakukan klarifikasi kepada Polda Jatim. Karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Banyuwangi. Tindakan sigap Propam untuk mengusut kasus meninggalnya korban sangat penting, demi keadilan dan agar kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak turun.

“Saya berharap Propam selaku pengawas internal dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polisi yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya korban. Polri sudah mempunyai Peraturan Kapolri nomor 08 Tahun 2009, tentang Implementasi prinsip prinsip HAM. Termasuk juga dalam penggunaan senjata api, sehingga tidak boleh anggota polisi sewenang wenang dalam mengunakan senjata api. Kami juga berharap kepada masyarakat, jika ada yg mengetahui peristiwa tersebut, mohon dapat membantu memberikan kesaksian. Agar kebenaran mengenai kasus ini dapat diungkap.” Kata Poengky lagi

Baca Juga :  Woro- Woro Protkes di Seputaran Taman Blambangan, Dandim 0825 Gandeng Seniman Jaranan

Lebih lanjut Poengky menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Kapolri Pasal 45 dan 49 sudah dijelaskan, salah satu point di dalamnya yaitu, Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan atau tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, Tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu, dan Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi.

Selanjutnya dalam pasal  47 dijelaskan, Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia, Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk, dalam hal menghadapi keadaan luar biasa.

Sementara dalam Pasal 48, setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api. Harus berpedoman dan memenuhi prosedur, Sebelum menggunakan senjata api. Petugas harus memberikan peringatan yang jelas, dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas. Dan memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas, kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya. Serta memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Baca Juga :  GPI Jakarta Raya Warning Perusahaan Mixue Soal Label Halal

Sedangkan dalam Pasal 49 dijelaskan, setelah petugas melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api. Petugas wajib mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api tersebut. Memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak. Memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban, akibat penggunaan senjata api. Dan membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api.

Sementara itu, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas. Maka petugas wajib membuat penjelasan secara rinci, tentang alasan penggunaan senjata api. Tindakan yang dilakukan, dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan. Serta pejabat yang berwenang, wajib memberikan penjelasan kepada pihak yang  dirugikan. Dan tindakan untuk melakukan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perndang-undangan. (BUT)

Loading...