oleh

Dasar Hukum Penetapan Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Dibatalkan MA

SUARAMERDEKA.ID – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan dasar hukum penetapan kemenangan Jokowi pada pilihan presiden tahun 2019. Dalam putusannya, MA membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya.

Perkara tersebut diputuskan pada pada 28 Oktober 2019, namun salinan putusannya baru diunggah di situs MA pada 3 Juli 2020. Adapun putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu, satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu. Saat itu Rachmawati menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga :  MK (+KPU dan Bawaslu) vs MA (dan Rakyat yang didlolimi). Opini Chusnul Mar’iyah

Pada permohonan uji materiil, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 dinilai berada di luar kewenangan KPU selaku penyelenggara negara. Disebutkan bahwa kewenangan KPU mengurusi teknis pemilu. Ketentuan pasal tersebut dinilai tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” seperti yang tertulis di salinan Putusan MA, Selasa (7/7/2020).

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 yang dimaksud berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Baca Juga :  Golkar dan HMI Connection Menjerat Gus Dur?

Adapun pasal yang dimaksud berlawanan dengan pasal diatas adalah pasal 416 ayat 1 UU 7/2017. Pasal tersebut berbunyi: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dijelaskan dalam salinan putusan tersebut,, KPU dalam mengeluarkan PKPU 5/2019 dianggap telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Karenanya, dasar hukum penetapan kemenangan Jokowi pda pilpres 2019 dinyatakan batal demi hukum oleh MA. (AMN)

Loading...