oleh

Kementerian Keuangan Bantah Tudingan Ratna Sarumpaet dan Ruben

SUARAMERDEKA – Kasus ini bermula dari salah satu nasabah, Ruben PS Marey yang mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben melaporkan bahwa pemerintah diduga telah melakukan pemblokiran sepihak atas dananya yang disimpan dalam salah satu bank di Indonesia. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan swadaya pembangunan di Papua.

Aktivis Ratna Sarumpaet menyebut langkah pemblokiran yang dilakukan pemerintah tersebut telah melanggar Undang-Undang. Selain itu kasus ini juga dinilainya melanggar hak pribadi seorang nasabah.

“Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kekuasaan, dalam hal ini bisa Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan dilakukan oleh Menteri Keuangan,” kata Ratna saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/09/2018).

Baca Juga :  Pemerintah Potong Anggaran KPK Sebesar 63 Miliar

Dana ini untuk swadaya pembangunan di Papua. Kasus ini mempunyai tendensi juga melakukan pelanggaran keuangan,” lanjut Ratna.

Sementara itu, Ruben menjelaskan, kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun. Ia menyebut tidak ada kerjasama yang baik dari pemerintah, Bank Indonesia, maupun salah satu bank pemerintah sebagai tempat dia menyimpan dana tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ruben menjelaskan, persoalan ini bermula dari dia yang menerima gelontoran dana dari para donatur untuk membangun Papua. Dana dengan total Rp 23,9 triliun itu tersimpan sejak tahun 2016 dalam rekening pribadinya.

“Total keseluruhan sebesar Rp 23,9 triliun rupiah, dana itu untuk pembangunan Papua yang kami upayakan saat itu supaya para donatur tergerak hatinya karena melihat ketertinggalan kami di Papua dengan angka kemiskinan yang begitu tinggi, indeks pembangunan manusianya sangat rendah bahkan kalau diukur seluruh dunia paling rendah di seluruh dunia,” ungkap Ruben.

Baca Juga :  Bantah Karopenmas, GPI Sebut Tak Ada Konsultasi Saat Laporkan Jokowi
Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti membantah tudingan Ratna dan Ruben yang telah menuding Kemenkeu memblokir dana nasabah.

“Kementerian Keuangan hanya mengatur kebijakan pengaturan rekening milik Kementerian/ Lembaga negara. Mulai pemberian izin pembukaan rekening sampai menutup atau memblokir rekening K/L,” katanya, Senin (17/9) malam.

“Kebijakan Kemenkeu tersebut tidak berlaku untuk rekening atas nama pribadi/perorangan. Yang tidak berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara melalui APBN,” pungkasnya. (DVD)

Loading...