oleh

Kenaikan Iuran JKN Harus Diiringi Perbaikan Layanan di Faskes

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Menteri Keuangan, Murdiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 harus diiringi dengan perbaikan layanan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes). Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Agenda pertemuan tersebut adalah melanjutkan pembahasan Raker pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu. Yaitu tindak lanjut hasil Audit BPKP terhadap BPJS, serta Grand Desain dan Peta Jalan JKN Tahun 2019-2024. Yermasuk inovasi pembiayaan dalam rangka menjamin keberlangsungan JKN.

Hasil audit BPKP seperti yang disebutkan oleh Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, saat rapat kerja dan dengar pendapat DPR RI Komisi IX. Ia menyebutkan bahwa dari 6 kelompok peserta BPJS Kesehatan, ada 3 kelompok peserta BPJS Kesehatan yang antara pelayanannya dan pendapatan iurannya lebih besar pelayanannya. Ketiga kelompok peserta itu ialah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Peserta Bantuan Iuran (PBI) APBD. Sementara 3 kelompok lain, dikatakan Ardan, besaran iurannya masih dapat mengcover biaya pelayanan.

Baca Juga :  Tabur 31 1 Berhasil Tangkap Buronan Ke-9 di Tahun 2019
“Kami sependapat dengan Bapak Ichsan Firdaus, Bapak Syamsul Bahri dan Ibu Sumarjati Arjoso. Bahwa kenaikan iuran JKN harus diiringi dengan meningkatnya keaktifan kepesertaan, khususnya bagi PBPU,” kata Wamenkeu.

Wamenkeu berharap dengan kenaikan iuran ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan cash-flow sehingga dapat melakukan pembayaran klaim faskes secara tepat waktu, dan pada gilirannya faskes dapat meningkatkan layanannya dengan baik. Wamenkeu berharap kenaikan ini lebih dapat mendukung keberlangsungan (sustainability) Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam jangka menengah.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan tingkat keaktifan PBPU. Pada akhir tahun 2018 tingkat keaktifan baru mencapai 53,72 persen. Wamenkeu juga berharap melalui tingkat keaktifan PBPU yang lebih tinggi akan memperbaiki risk-pooling BPJS Kesehatan dengan semakin banyaknya peserta dengan risiko kesehatan yang lebih rendah.

Baca Juga :  Defisit BPJS Kesehatan Buat Rakyat Miskin Tak Bisa Berobat

Kenaikan ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) atau kemampuan membayar masyarakat, diharapkan tidak akan terlalu membebani masyarakat. Wamenkeu juga berpesan bahwa kenaikan iuran ini memerlukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat.

Wamenkeu juga menyinggung pentingnya dilakukan evaluasi atas 5 tahun pelaksanaan program JKN dan melakukan desain ulang (redesain) program JKN ke depan. Menurut Wamenkeu, hasil audit BPKP dapat dijadikan referensi dalam redesain tersebut. Temuan dan rekomendasi BPKP terkait kepesertaan dan manajemen iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing merupakan elemen penting dari redesain JKN. (RNS/OSY)

Loading...