oleh

Kendaraan Truck Odol Banyuwangi Diminta Menormalisasi Mandiri Untuk Bisa di Uji Kir

SUARAMERDEKA.ID – Operasi normalisasi kendaraan pengangkut dengan over dimensi over loading (Odol) gencar dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat, namun para awak sopir Odol di Banyuwangi diduga akan melakukan kembali turun jalan untuk keberadaan kendaraan pengangkut yang over dimensi over loading untuk minta kebijaksanaan bisa di uji kir di Balai pengujian kendaraan bermotor (PKB) Banyuwangi.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Dwi Yanto dihubungi via seluler membenarkan akan adanya turun jalan untuk unjuk rasa para sopir Odol Banyuwangi, Senin besok. Mereka minta kendaraan yang Odol untuk bisa uji kir, kalau tidak bisa uji atau tidak di proses Kendaraan akan di tinggal.

” Iya, rencana sopir kendaraan yang over dimensi over loading (Odol) Banyuwangi akan turun kembali besok Senin. Mereka meminta untuk kendaraan yang Odol dalam uji kir minta tidak di persulit. Kita tidak mempersulit, tetapi kendaraan yang di uji dan lolos uji itu kendaraan yang sesuai atau normal sebagaimana dikatakan Dirjen Perhubungan Darat ( Hubdar ) terkait normalisasi kendaraan Odol.” kata Dwi Yanto, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga :  Pamen dan Pama Prajurit Wijayakusuma Jalani Tes Kesegaran Jasmani

Secara terpisah Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Banyuwangi, Basuki mengatakan kualifikasi dan modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi tehnis dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut.

“Maksudnya modifikasi hanya dapat dilakukan tanpa harus mengubah jarak sumbu dan kontruksi kendaraan bermotor. Jika tidak sesuai dengan hal tersebut termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pasal 277 dengan ancaman sanksi pidana paling lama satu tahun atau denda 24 Juta rupiah.” terang Basuki, melalui ponselnya.

Lanjut Basuki, penuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan anda sesuai regulasi yang berlaku dan berkeselamatan.

Taat azas itu penting. Sayangi diri, keluarga, orang lain dan pihak yang berkait kebijakan untuk tidak terbawa dalam pelanggaran hukum.” tambah Basuki.

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jatim, Tonny Agus Setiono, dihubungi lewat selulernya terkait Kendaraan yang Odol di Banyuwangi, menyebut operasi digencarkan untuk menekan angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan raya yang mencapai 43 Trilyun rupiah pertahun, nilai kerugian kerusakan jalan yang dihitung Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca Juga :  Rekayasa One Way Diberlakukan Untuk Kendaraan Keluar Masuk Brebes

Terhitung di Tahun 2021normalisasi tercatat BPTD wilayah XI Jatim sudah melakukan normalisasi seribu lebih unit kendaraan pengangkut dalam kondisi Odol.

“Untuk Kabupaten Banyuwangi kendaraan yang over dimensi over loading (Odol) tidak di uji karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau dimensi yang sesungguhnya tidak sesuai aturan rancang bangun. Dan pemerintah membuat program zero Odol nasional (Odolnas) tahun 2023, sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 khususnya di pasal 277.”terang Tonny, Minggu Sore (2/1/2022).

Lebih lanjut Kepala BPTD wilayah XI Jatim mengapresiasi teman teman di Banyuwangi yang telah melakukan normalisasi kendaraan yang Odol secara mandiri. Harapan kita untuk yang lain bisa melakukan normalisasi mandiri di bengkel atau di karoseri kendaraan yang Odol untuk dijadikan ujud yang sesuai untuk bisa di uji kir. Dan kami juga mengharap, kalau bisa teman di Banyuwangi tidak ada demo lagi, cukup mengikuti aturan program pemerintah zero Odol nasional (Odolnas).” pungkas Tonny Agus Setiono.(BUT).

Loading...