oleh

Kepala Bappenas Bahas Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban

SUARAMERDEKA.ID – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka membahas mengenai agenda prioritas nasional dibidang perlindungan hukum yang diajukan oleh lembaga tersebut. Dalam pertemuan ini Menteri mendengarkan pemaparan visi, misi, serta arah kebijakan LPSK di tahun 2020-2024.

Dalam papannya dijelaskan, LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu amanat yang harus dijalankan ialah membentuk sebuah lembaga perlindungan bagi saksi dan korban.

Dijelaskan pula, LPSK didirikan pada tanggal 8 Agustus 2008. LPSK sendiri adalah lembaga mandiri namun pertanggung jawabannya langsung kepada Presiden. Tujuan pembentukan lembaga ini guna memberikan rasa aman kepada saksi dan korban saat proses peradilan pidana.

Baca Juga :  Kepala Bappenas Tetapkan Lima Program Prioritas Tahun 2021

Selain itu LPSK juga berfungsi membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan dengan cara pemberian perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan korban serta justice collaborator dan ahli. LPSK juga membantu korban kejahatan dalam menuntut pemenuhan hak-haknya. Layanan bantuan yang diberikan oleh LPSK yaitu layanan medis, layanan psikososial, dan rehabilitasi psikologis.

Hingga 5 tahun kedepan, LPSK memiliki visi “Terwujudnya Keadilan Melalui Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Mendukung Visi Presiden Mewujudkan Indonesia Maju Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian.” Sedangkan Arah kebijakan LPSK tahun 2020-2024 yang disampaikan kepada Menteri PPN yakni peningkatan kualitas layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, peningkatan akses layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi korban, serta peningkatan manajemen kelembagaan untuk mendukung layanan yang professional dan akuntabel.

Baca Juga :  Binrohtal Berikan Siraman Rohani dan Moralitas Personil Polri

“Peningkatan layanan dan kualitas LPSK sebagai salah satu lembaga perlindungan hukum, masuk ke dalam kategori agenda prioritas nasional dalam hal ini untuk memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik dengan proyek prioritas dibidang penegakan hukum nasional, melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif dan penguatan layanan keadilan,” ujar Suharso Monoarfa.

“Diharapkan LPSK mampu menjalankan amanatnya dengan baik, untuk mewujudkan agenda pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Indonesia Maju,” tambahnya. (RED)

Loading...