oleh

Ketua FPRK Sebut Pembentukan RUU Cipta Kerja Tak Prosedural

SUARAMERDEKA.ID – Ketua FPRK (Front Perjuangan Rakyat Ketapang), Isa Ansari menyebut prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.  Kesimpulan tersebur tertera dalam 10 kesimpulan Komnas HAM.

Di depan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang Kamis (15/10/2020), Isa Ansari menjelaskan, dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja,  Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang. Jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.

“Tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang – undang lainnya. Sehingga apabila RUU Cipta Kerja disahkan, seakan akan ada undabg-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauwan terhadap tatanan hukum serta tidak ada kepastian hukum,” kata Ketua FPRK.

Baca Juga :  IMO Indonesia Bentuk Tim Khusus Telaah RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Ia menambahkan bahwa, pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses serta kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi) . Hal ini terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luas izin HGU.

Politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja bernuansa diskriminatif,  karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang, atau kelompok pelaku usaha ,sehingga mencederai hak atas persamaan di depan hukum ungkap Isa Ansari.

Ketua FPRK Sebut Pembentukan RUU Cipta Kerja Tak Prosedural
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang saat menyampaikan tanggapan kepada FPRK Ketapang

Ketua DPRD kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, M. Fibriadi.S.Sos, M.Si turun ke jalan menemui para aksi pengunjuk rasa. Ia mengatakan, aspirasi masyarakat akan diakomodir dan ditindaklanjuti.

“Semua pernyataan sikap maupun tuntutan sudah diakomodir dan sudah ditindaklanjuti disampaikan kepada DPR RI dan Presiden,” ungkap M. Febriadi.

Baca Juga :  PKS: RUU Cipta Kerja Bisa Gadaikan Kedaulatan Bangsa ke Pihak Asing

Orasi yang dilakukan FPRK yang dikawal oleh pihak Polres, Kodim 1203 dan Pol PP Kabupaten Ketapang berjalan dengan aman dan damai. (ARH)

Loading...