SUARAMERDEKA.ID – Pembangunan revitalisasi pasar tradisional Banyuwangi selangkah lagi memasuki tahap pelaksanaan. Pro dan kontra mewarnai rencana pelaksanaan pembangunan pasar tersebut.
Ketua LSM Gempur, Edy Hariyanto mengatakan, Memang tidak dapat dipungkiri rencana pemerintah merevitalisasi pasar tradisional di Indonesia, salah satu tujuannya adalah agar pasar tradisional tidak tergerus dan bisa bersaing dengan kehadiran pasar moderen yang kehadirannya bisa menjadi “ancaman” bagi keberadaan pasar tradisional.
“Menanggapi pelaksanaan revitalisasi pasar tradisional di beberapa daerah di Indonesia ada yang berjalan dengan baik dan juga ada yang menimbulkan masalah, bahkan dari kegiatan tersebut ada beberapa daerah yang pejabat daerahnya tersangkut kasus hukum yaitu terjerumus dalam kubangan kasus korupsi yang berkaitan revitalisasi pasar tersebut.” kata jebolan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi (Aman Korban), Kamis (30/6/2024).
Masih kata Edy, Diantaranya revitalisasi pasar diduga keterlibatan kasus korupsi, revitalisasi pasar pasar Subulussalam Banda Aceh, revitalisasi Sindang kasih Majalengka, revitalisasi pasar Bersehati Manado, revitalisasi pasar Manggisan Tanggul Jember dan masih banyak lagi yang lain kasus korupsi pembangunan pasar / revitalisasi pasar tradisional.
Edy mengajak agar masyarakat bisa berperan serta secara aktif untuk terlibat mengawasi proses pelaksanaan revitalisasi pasar Banyuwangi tersebut.
“Ingat, korupsi bisa lahir dari perencanaan yang tidak tepat. Korupsi itu tidak saja terjadi saat pelaksanaan, akan tetapi dimulai dari ujung permulaan yang disebut dengan perencanaan.
Banyak dari kita yang hanya fokus dan tahu kasus korupsi itu saat pelaksanaan. Karena ada kasus korupsi yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan suatu kegiatan ( proyek ) dan terkadang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam jabatan.” tambah Edy. (BUT).