oleh

Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Cicut Sutiarso Meninggal Dunia

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Dr H Cicut Sutiarso SH MHum meninggal dunia Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Almarhum meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi Semarang Provinsi Jawa Tengah saat menjalani perawatan karena sakit stroke.

Kabar ini dibenarkan oleh Humas RSUP Dokter Kariadi, Parna.

“Ketua Pengadilan Tinggi semarang Bapak Cicut Sutiarso sakit stroke. Jenazah masih di IGD Kariadi,” kata Parna saat dihubungi suaramerdeka.id melalui pesan WA, Selasa (2/2/2021) pukul 22.20 WIB.

Sebelum meninggal, almarhum Cicut Sutiarso menggagas program layanan berbasis aplikasi “Kembang Desa” (Kemitraan Membangun Desa). Layanan Kembang Desa telah diluncurkan PT Semarang pada bulan September 2020. Produk ini merupakan inovasi layanan PT Semarang bekerjasama dengan Pemprov Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Universitas Diponegoro (Undip).

Kembang Desa adalah layanan pengadilan yang terintegrasi dengan seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Jawa Tengah. Layanan ini adalah wujud komitmen untuk meningkatkan layanan pengadilan bagi masyarakat Jawa Tengah.

Layanan pengadilan khususnya layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ini dengan sekali “klik” bisa hadir dalam genggaman semua orang. Tujuan layanan ini agar para warga masyarakat Sragen tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan untuk mendapatkan layanan pengadilan,. Cukup menggunakan HP atau datang ke kantor Desa atau Kelurahan. Warga langsung mendapatkan bantuan penggunaan alat teknologi informasi pihak pemerintah Desa atau Kelurahan.

Kembang Desa merupakan program unggulan PT Semarang. Memiliki 9 layanan. Diantaranya, pendaftaran perkara secara online (program unggulan MA-red), pembuatan Surat Keterangan Online atau e-raterang (program unggulan Badilum red), informasi perkara melalui website dan WA, izin besuk tahanan, Posbakum, PTSP oncall, dan izin riset,

Saat ditemui di kantornya, Kamis (7/1/2021), almarhum mengaku program ini tinggal menunggu persetujuan Mahkamah Agung agar bisa diplikasikan di seluruh Indonesia.

“Kita berharap Pimpinan Mahkamah Agung sambutan positif soal program Kembang Desa ini. Bagaimana program ini tidak hanya diimplementasikan di Jawa Tengah saja, namun seluruh Indonesia. Sudah kita masukkan programnya ke Mahkamah Agung,” kata Cicut Sutiarso. (SST)

Baca Juga :  Ketua PT Semarang Cicut Sutiarso: Ojo Dumeh, Jangan Mentang-mentang
Loading...