oleh

Ketum Perjosi: Ketua Dewan Pers Harus Minta Maaf ke DP Indonesia

SUARAMERDEKA – Adanya pernyataan yang di katakan dari Ketua Dewan Pers (DP) Yosep Adi Prasetyo, bahwa hanya Dewan Pers adalah lembaga tunggal, langsung dibantah oleh Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Ketum Perjosi) Salim Djati Mamma, Jumat, (8/3/2019).

Ketum Perjosi menyikapi berbabai pandangan hadirnya lembaga pers sebagai konsekuensi berserikat secara konstitusi.

“Dewan Pers Indonesia juga bahagian dari undang undang pers sebagai wahana sosial. Sehingga kehadiran lembaga ini bisa menjadikan pers indonesia semakin sehat. Dalam rangka mewujudkan pers yang bebas dan bertan ggunggjawab” paparnya.

Menurut Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi ini menjelaskan, jika penetapan Dewan Pers itu sudah benar. Tapi tidak disebut sebagai lembaga tunggal.

“Benar Dewan Pers kita akui sebagai lembaga Pers di Indonesia yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tapi tidak disebutkan jika Dewan pers adalah lembaga tunggal, dan tidak membatasi munculnya lembaga lain yang memiliki karakter yang berbeda, dalam rangka menyalurkan kebebasan berekspresi sebagaimana diamanahkan konstitusi”. tegasnya.

Bung Salim sapaan akrab Ketum perjosi ini juga salah satu deklarator juga tim formatur menjelaskan Kongres Pers Indonesia yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019) lalu merupakan tindak-lanjut dari hasil keputusan Musyawarah Besar Pers Indonesia bulan desember tahun 2018. Mubes ini dihadiri oleh hampir 3000 wartawan dan pimpinan media dari seluruh Indonesia. Bertempat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Bung Salim menanggapi pernyataan dari Yosep Kalau mereka akhirnya membentuk Dewan Pers Indonesia. Lalu siapa saja anggota yang akan mengadu ke mereka. Dijawab, pastinya semua anggota Pers yang tergabung dalam Sekertariat Bersama 12 Organisasi Pers.

Baca Juga :  Saya Keluar Dari Dewan Pers Indonesia

“Kalau Bung Yosep mengatakan siapa yang akan mengadu, pastinya Masyarakat Pers. Yang tergabung dalam Sekertariat Bersama yakni 12 Organisasi yang mempunyai bukti legal” tegasnya.

Bung Salim menyayangkan pernyataan dari Ketua Dewan Pers, bahwa lembaga terpandang didunia Pers Indonesia, mengatakan bahwa pembentukan DPI adalah salah satu bentuk kejahatan karena dianggap mencoba mengangkangi Undang-Undang Pers, malah ditanggapi sinis, karena menurut Bung Salim, Ketua Dewan Pers itu yang telah mengangkangi undang undang pers , dan melecehkan profesi Pers sebagai Wartawan abal-abal, tuturnya.

“Kami tidak pernah merasa menjadi tandingan dari Dewan Pers. Dewan Pers Indonesia terbentuk demi menyelamatkan nasib 43.000 ribu media online. Dan ratusan ribu wartawan se Indonesia yang juga berhak untuk hidup layak. Dan saudara Yosep harus minta maaf kepada DPI, karena telah melecehkan Profesi Pers. Sedangkan kita tahu dia Ketua Dewan Pers yang tidak patut mengucapkan kata-kata itu“ tambah Ketum Perjosi.

Ketum Perjosi ini mempersilahkan DP melakukan regulasi, kebijakan dengan kewenangannya untuk Anggotanya sendiri,begitu juga halnya dengan DPI melakukan regulasi, kebijakan untuk Anggotanya sendiri pula. Menurutnya DP bukan satu-satunya wadah tunggal, sebagai lembaga yang mengatur kehidupan pers di Indonesia, karena kemerdekaan Pers menjamin hal itu.

Ditambahkannya, dibentuknya Dewan Pers Indonesia agar dapat mengakomodir kepentingan perusahaan pers di seluruh Indonesia yang mengalami kesulitan mengikuti proses verifikasi di Dewan Pers . tambahnya

Menurut Bung Salim, Dewan Pers Indonesia yang dibentuk melalui Kongres Pers Indonesia akan memudahkan perusahaan pers melakukan verifikasi melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi. Karena setiap warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan akan dengan mudah mengadukan keberatannya di daerah melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: RUU Cipta Kerja Tidak Menghapus Pajak Daerah

Sehingga pihak yang merasa keberatan pemberitaan tidak perlu mengadu ke Dewan Pers di Jakarta. Karena sudah ada perwakilan di setiap provinsi sebagai perwakilan yang siap melayani aduan masyarakat. Juga mencegah masyarakat untuk melaporkan ke pihak Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Karena selama ini Dewan Pers tidak memiliki perwakilan di daerah. Sehingga sering memilih penyelesaian sengketa pers melalui jalur hukum pidana. Bukan melalui mekanisme hak jawab dan kewajiban koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Bung Salim menegaskan, jika Dewan Pers menentang berdirinya Dewan Pers Indonesia maka masyarakat Indonesia akan kehilangan akses untuk mendapatkan pelayanan atas sengketa pers. Dan dampak negatifnya, setiap perkara pers akan berujung laporan polisi. Yang sama saja dengan Dewan Pers membiarkan kriminalisasi pers terus menimpa wartawan.

“Sudah ada satu nyawa melayang karena harus membayar harga sebuah berita. Seperti salah satunya Almarhum Muhamad Yusuf. Wartawan yang dipenjara karena Dewan Pers merekomendasi kasusnya diteruskan dengan pidana umum. Dengan alasan almarhum belum ikut UKW dan medianya belum terverifikasi Dewan Pers” imbuhnya.

Selain itu, Bung Salim mengungkapkan masih banyak lagi wartawan yang sedang diproses polisi dan menunggu giliran dipenjarakan. Sehingga mengharapkan Dewan Pers Indonesia perlu mendapatkan legitimasi dari Presiden Republik Indonesia. (RED)

Loading...