oleh

Khilafah, Sistem Pemerintahan yang Pro Rakyat. Opini Ainul Mizan

Khilafah, Sistem Pemerintahan yang Pro Rakyat. Oleh: Ainul Mizan, Pemerhati Sosial Politik.

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Guna terwujudnya rahmat tersebut, Islam telah menjadikan Khilafah sebagai metodenya.

Khilafah merupakan sistem pemerintahan Islam. Khilafah sangat memperhatikan aspek kepengurusan rakyatnya dengan sangat baik. Bahkan Khilafah itu adalah sistem pemerintahan yang pro rakyat. Hal demikian terlihat dari beberapa hal berikut ini.

Pertama, Khilafah yang politik dalam negerinya adalah menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.

Hanya dengan Syariat Islam yang bisa mewujudkan keadilan. Syariat Islam yang akan membebaskan manusia dari kedholiman hidup. Syariat Islam akan membebaskan manusia dari penghambaan kepada makhluq menuju penghambaan kepada Alloh swt.

Kedua, Khilafah akan tegak di saat adanya ahlul quwwah. Ahlul quwwah merupakan orang – orang yang siap membela Islam dan memberikan loyalitasnya semua kepada Islam.

Adanya ahlul quwwah menunjukkan kesiapan masyarakat di daerah tersebut untuk membangun sistem kehidupan yang baru.

Baca Juga :  Mayday, Polwan Polres Metro Jakbar Bagikan Bunga di Trafick Light Slipi

Ketiga, Di dalam sistem Khilafah, akan dapat dicetak para pemimpin yang baik dan Pro rakyat.
Mari kita perhatikan sebuah hadits yang artinya: “Sebaik – baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka, mereka mencintai kalian, dan kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk – buruknya pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka, mereka membenci kalian dan kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian.

Di dalam hadits tersebut, pemimpin yang baik itu pro rakyat. Ciri – cirinya di antaranya adalah mencintai rakyatnya dan mendoakan rakyatnya. Sebagai balasannya, rakyat akan sangat ridho, mencintai dan mendoakan pemimpinnya.

Keempat, Sistem suksesi kepemimpinan dalam Islam itu mudah dan tidak berbelit – bekit, dan sederhana.

Prinsipnya jangan sampai menelantarkan kemaslahatan rakyat.

Tidak adanya pemberlakuan masa jabatan dalam sistem Khilafah, telah memungkinkan terkovernya kemaslahatan rakyat. Seorang wali (setingkat gubernur) tatkala telah diadukan oleh rakyat, maka Kholifah sesegera mungkin menggantinya. Dengan begitu rakyat tidak tertekan harus menahan diri hingga sampai periode tertentu.

Baca Juga :  Menjelang Deklarasi KPN-GP 2019, Ratusan Ormas Menyatakan Bergabung

Meskipun begitu para wali dalam masa keKhilafahan Islam diganti bukan karena melakukan perbuatan khianat dan kelemahannya.

Adalah Al – Ala’ bin al Hadromi diberhentikan oleh Nabi Saw sebagai Wali di Bahroin. Al – Ala bin al hadhromi telah diadukan oleh Abdu Qais. Sedangkan Muadz bin Jabal ra diberhentikan oleh Nabi saw tanpa alasan tertentu.Kholifah Umar ra pernah memberhentikan Saad bin Waqqash dari jabatan Amir.

Adapun terhadap Kholifahnya. Akad Khilafah itu akan terwujud dengan adanya baiat in’iqod (baiat pengangkatan). Baiat in’iqod akan terwujud dari tangan umat. Akad Khilafah tidak dibatasi oleh waktu. Akad Khilafah dibatasi oleh konsistensi dalam menerapkan syariat Islam di dalam roda pemerintahannya.

Syariat Islam adalah aturan dan sistem kehidupan yang pro rakyat. Akan sempurna kemaslahatannya tatkala Syariat Islam diterapkan di dalam sistem Khilafah.

Loading...