oleh

Komisioner KPPU Bernadzar Gunduli Kepala Kalau RUU KPPU Disahkan

DETIKFAKTA.ID – Komisioner KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha) Guntur S Saragih bernadzar menggunduli kepala jika UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha disahkan oleh DPR. RUU tersebut diajukan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Polemik terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata memantik perhatian KPPU. Hal ini dikarenakan ada perlakuan berbeda yang dialami KPPU. KPPU sudah mengusulkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha dan sudah masuk dalam Prolegnas namun tak kunjung disahkan oleh DPR.

Oleh karenanya salah satu Komisioner KPPU, Guntur S Saragih nadzar menggunduli kepalanya, bila para wakil rakyat bersedia mensahkan revisi UU KPPU tersebut. Hal ini dikemukakannya dalam Sosialisasi Persaingan Usaha Bagi Jurnalis dalam sesi diskusi.

Baca Juga :  Diduga PT Pinago Utama Rusak Lingkungan, MSSB Akan Gelar Aksi
“Saya bernadzar menggunduli kepala saya bila DPR mensahkan revisi undang-undang kami,” ujar Komisioner KPPU, Jumat (20/9/2019).

Ia menambahkan pentingnya revisi ini bagi nasib pegawai KPPU yang belum memiliki kejelasan. Padahal sebagai lembaga negara, pegawai KPPU harusnya ASN. Karena ia menjalankan fungsi negara.

“Jadi perlu diketahui pegawai kami itu, mayoritas tidak ASN dan tidak jelas (nasibnya-red),” ungkapnya

Selain nasib pegawai, ada issue-issue terkait ekstra-territori ,denda dan hal yang bersifat substantif dan menjadi tuntutan masa kini yang harus disesuaikan.

“Kita mengetahui tahun 1999 dibuat sesuai konteks zaman itu. Setelah 20 tahun, jika kita hitung nilai inflasi dan trendnya di dunia juga pakai variabel, berdasarkan omset tidak nilai absolute seperti yang sekarang,” tambah Guntur S Saragih.

Baca Juga :  Gerakan Pemuda Jakarta: Ganti Rezim Ganti Sistem

Kemudian Guntur mencermati keadaan RUU KPK yang bisa disahkan di detik-detik akhir. Ia berharap agar RUU KPPU pun bisa mendapat tindakan yang serupa dari anggota dewan, namun walau begitu ia tetap hormati keputusan politik yang ada.

“KPPU sangat berharap kalau KPK di detik detik terakhir disahkan, namun kami kembali lagi menghormati proses politik, proses bernegara. Jadi KPPU tidak demonstrasi tidak juga ngambek, kami berjalan sangat profesional. (UU KPPU-red) memang belum direvisi, kami berjalan sesuai dengan UU yang saat ini,” pungkasnya. (RYO)

Loading...