oleh

Konferensi Transfer Fiskal Untuk Kabupaten Kaya Hutan di Indonesia

SUARAMERDEKA – Kaya, tapi belum tentu makmur. Itulah problem yang dialami sejumlah wilayah kaya hutan di Indonesia. Dibandingkan wilayah lain, daerah-daerah itu kerap kehilangan kesempatan untuk memaksimalkan kegiatan ekonomi di wilayahnya. Misalnya, tidak dapat membuka area untuk pertambangan maupun perkebunan sawit karena kewajibannya menjaga hutan. Akibatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingkat ekonomi kabupaten cenderung turun.

Hal ini tentu menjadi beban bagi pemerintah daerah kaya hutan dan bisa mengancam upaya pelestarian hutan yang memiliki fungsi amat penting. Oleh sebab itu Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) bersama Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) menyelenggarakan “Konferensi Transfer Fiskal untuk Kabupaten Kaya Hutan” yang diikuti 30 bupati dari Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi dan juga Papua.

Konferensi Transfer Fiskal untuk Kabupaten Kaya Hutan mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi oleh wilayah-wilayah yang kaya hutan, sekaligus menawarkan solusi ekonomi berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia (RCCC-Ul). Kegiatan tersebut terselenggara atas dukungan dari Deutsche Gesellschaft fiir Internationale Zusammenarbeit (GIZ) lndonesia, dilaksanakan di Hotel Double Tree, Menteng, Jakarta. Selasa (18/09/2018).

Ketua AIPI Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, “konferensi ini sejalan dengan misi AIPI dalam mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan di berbagai bidang, termasuk dalam pembuatan kebijakan. Hadirnya lebih dari 30 bupati wilayah kaya hutan dalam konferensi ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi terbentuknya kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, berdasarkan data yang akurat”.

Baca Juga :  Pesan untuk Kader Gerindra Saat Prabowo Berkunjung di Banyuwangi
“Konferensi Transfer Fiskal untuk Kabupaten Kaya Hutan ini akan menghasilkan poin-poin rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang mempertimbangkan bukti dari hasil riset sekaligus memperhatikan aspirasi kabupaten-kabupaten kaya hutan terhadap mekanisme yang ideal dalam pandangan mereka,” tambahnya.

Satryo juga menjelaskan, bahwa di satu sisi, daerah kaya hutan harus menjaga hutan dan sumber dayanya sebagai sarana penyerapan karbon dan pengaturan iklim, yang juga dinikmati banyak pihak termasuk di luar daerah. Karena itu, mereka tidak bisa menjadikan hutan sebagai sumber pendapatan daerah misalnya dengan membuka perkebunan sawit atau aktivitas pertambangan.

Di sisi lain, kabupaten bersangkutanlah yang menanggung biaya menjaga hutan. Manfaat dan biaya yang tidak sepadan ini menjadi salah satu alasan mengapa hutan sulit dijaga. Dan sumber daya hutan terus-menerus mengalami degradasi, ujar Ketua AIPI.

Sementara Dr. Sonny Mumbunan, anggota AIMI sekaligus peneliti ekonomi RCCC UI. Yang menggagas konferensi menyatakan. “saat ini, kabupaten-kabupaten kaya hutan yang menyatakan diri sebagai kabupaten konservasi. Kabupaten hijau, atau kabupaten lestari, hanya menanggung beban biaya menjaga hutan. Tanpa kompensasi apa pun”.

Baca Juga :  Antisipasi Wabah PMK, Kapolresta Banyuwangi Pimpin Razia Gabungan Truk Angkut Ternak di Pelabuhan Ketapang

Konferensi ini menawarkan mekanisme transfer fiskal berupa Dana Alokasi Umum (DAU). Dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai usulan kebijakan dan jalan keluar. DAU dijadikan cara untuk menyepadankan biaya dan manfaat perlindungan hutan bagi kabupaten-kabupaten kaya hutan. Tutupan hutan, baik hutan primer maupun sekunder, diusulkan menjadi salah satu aspek penentu. Besaran DAU yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Hal ini diharapkan dapat mendorong perlindungan hutan yang lebih maksimal. Dengan begitu, berbagai manfaat ekologis hutan seperti menjaga cadangan air, stabilitas tanah, dan ketahanan pangan dapat terus dinikmati generasi mendatang. Skema serupa saat ini telah digunakan di sejumlah negara, diantaranya Brasil dan India.

Penambahan tutupan hutan dan bobotnya masih dapat dijadikan bagian dari indikator luas wilayah. Seperti yang terjadi pada indikator luas wilayah laut selama ini. Sehingga, penambahan tersebut cukup diatur dengan sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan begitu, tidak perlu mengubah Undang-Undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pungkas Dr. Sonny Mumbunan. (RED)

Loading...