oleh

Korupsi Bansos Tidak Dituntut Hukuman Mati, Ada Apa?

SUARAMERDEKA.ID – Lagi-lagi bantuan sosial (bansos) dikorupsi. Kali ini bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang digarong pihak tak bertanggung jawab.

Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang menetapkan 2 tersangka. Keduanya merupakan pendamping sosial dari PKH di Kecamatan Tigaraksa.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan 2 tersangka berinisial DKA dan TS ini menjadi pendamping sosial di 4 desa, yaitu Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka, dan Desa Pasir Bolang. Sementara itu, Kecamatan Tigaraksa sendiri terdiri dari 12 desa dan 2 kelurahan.

“Kerugian uang yang tidak disalurkan untuk 4 desa sekitar Rp 800 juta, estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH untuk Tigaraksa sekitar Rp 3,5 miliar,” kata Bahrudin di gedung Kementerian Sosial, Selasa (3/8/2021).

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Ancaman hukuman maksimal yang diatur pada pasal itu adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukanq perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Obat Gratis untuk Pasien Isoman Diperluas ke Wilayah Bodetabek

Namun dalam aturan hukum di Indonesia ada peluang hukuman mati bagi koruptor bila berkaitan dengan bencana. Aturan itu tertuang pada Pasal 2 ayat 2. Berikut bunyinya:

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Syarat tersebut dituangkan dalam penjelasan pasal 2 ayat 2.

“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

Lantas, kenapa 2 tersangka yang dijerat jaksa itu tidak dijerat dengan ancaman pidana mati?

Bahrudin menyebutkan perbuatan kedua tersangka itu dilakukan pada periode 2018-2019. Sedangkan seperti diketahui, pandemi COVID-19 baru melanda Indonesia pada 2020.

Baca Juga :  Auto2000 Balikpapan Raih Penghargaan Best Innovation

Berkaitan dengan pandemi COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020 telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Pandemi itu disebut sebagai bencana nonalam.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, yang dikutip detikcom.

Keppres itu ditandatangani pada Senin, 13 April 2020, di Jakarta. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Jadi karena 2 orang tersangka ini melakukan korupsinya di tahun 2018-2019, dimana itu belum ada pandemi, sehingga seperti itu (tidak dapat dijatuhkan hukuman mati,” kata Bahrudin melalui sambungan telepon kepada detikcom.

Bansos PKH sendiri sudah digulirkan sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Bansos yang saat ini disalurkan merupakan kelanjutan dari program sebelum pandemi.

Bahrudin menyebutkan anggaran bansos untuk Kecamatan Tigaraksa sebesar Rp 3,7 miliar untuk 2018 dan Rp 6,2 miliar untuk 2019.

“Secara total di periode 2018-2019, estimasi kerugiannya mencapai Rp 3,5 miliar,” katanya. (detiknews.com).

Loading...