oleh

KPAI Dapat Penghargaan Bawaslu Award Tahun 2019

SUARAMERDEKA.IDKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat penghargaan Bawaslu Award Tahun 2019 dalam acara Malam Pengargaan. Penghargaan ini diberikan karena KPAI telah melakukan berbagai upaya strategis untuk memastikan agar anak tak disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Acara ini digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia di The Casablanka Jakarta, Jumat (25/10/2019) malam. Hadir dalam Bawaslu Award, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gusti Ayu Bintang D. Hadir pula pejabat lintas kementerian/lembaga terkait dan Bawaslu se Indonesia.

Ketua KPAI Susanto, dalam pernyataannya mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu atas penghargaan ini. Mewakili KPAI, ia mendedikasikan penghargaan tersebut kepada 83 juta anak Indonesia.

Baca Juga :  Fokus Utama Pemerintah Tangani Pandemi Adalah Kesehatan
“Tentu, penghargaan ini (Bawaslu Award-red) akan menjadi memantik bagi keluarga besar KPAI untuk meningkatkan kinerja selanjutnya yang lebih baik. Apalagi tahun 2020 kita juga menghadapi Pilkada provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 270 daerah. Tentu kita berharap sinergisitas penyelenggara pemilu pada tahun tersebut bisa kita tingkatkan lagi,” kata Susanto.

Lebih lanjuta Ketua KPAI menjelaskan  bahwa perlindungan anak dari penyalahgunaan kegiatan politik merupakan mandat  UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Terutama dalam pasal 15 huruf a. “Setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

“Sebagai tindaklanjut mandat tersebut, KPAI terus melakukan berbagai upaya strategis. Untuk memastikan agar anak tak disalahgunakan dalam kegiatan politik, apapun bentuknya,”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Wajo Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam

Susanto menuturkan, diantara yang telah dilakukan KPAI adalah mengundang pimpinan partai-partai politik. Bersama partai-partai politik, KPAI menandatangani komitmen mewujudkan pemilu ramah anak. KPAI juga menyampaikan Surat Edaran bersama antara KPAI, Bawaslu, KPU, dan KPPA kepada stakeholders.

Upaya lain yang dilakukan KPAI adalah membuat MOU dengan Bawaslu, bedah visi misi Capres dan Cawapres. Meminta timses capres dan cawapres 01 dan 02 untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan pelibatan anak dalam setiap tahapan kampanye, pengawasan langsung, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyalahgunakan anak dalam kegiatan politik dan sejumlah upaya strategis lainnya.

“Upaya ini dampaknya cukup positif untuk meningkatkan komitmen penyelenggara pemilu, dan para pihak  terkait perlindungan anak,” tutup Susanto. (OSY)

Loading...