oleh

KPAI Himbau Orangtua Tak Libatkan Anak Dalam Demo

SUARAMERDEKA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau orang tua dan pendamping anak untuk tidak melibatkan anak dalam demonstrasi, apalagi isu yang disampaikan adalah isu orang dewasa. Orangtua diminta memastikan anak-anak tetap berada di rumah dalam pengawasan orang tua.

Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra menuturkan, maraknya demonstrasi yang melibatkan anak menjadi perhatian KPAI pasca disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pantauan KPAI seperti wilayah Jakarta, Bogor, Karawang, Medan anak anak langsung diamankan kepolisian.

“Tentu aparat menjadi garda terdepan mengambil anak anak agar aman dan tidak menjadi martir orang dewasa. Sebagaimana catatan KPAI, sudah 4 anak yang meninggal dalam demo seperti ini tahun lalu,” kata Jasra Putra di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga :  Terima Ilham Habibie dan Pengurus IMI Pusat, Bamsoet Matangkan Pembangunan Museum Otomotif Indonesia

Karenanya, di tengah gelombang demonstrasi, KPAI berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama dengan memastikan tidak ada mobilisasi anak-anak secara massif.

“Karena bagaimanapun tempat anak anak bukan di jalan, berhari hari. Itu sangat membahayakan bagi keselamatan dan perkembangan tumbuh kembangnya ke depan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan situasi penularan Covid-19 di Jakarta dan kota kota besar lainnya yang menjadi zona merah penularan. Situasi ini seharusnya tidak bisa di tawar-menawar dan harus dicegah.  Jasra Putra juga melihat kondisi di lapangan yang tidak mungkin dapat dikontrol penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan derasnya ajakan kepada anak melalui media sosial dengan narasi yang memprovokasi anak

Baca Juga :  Granat, MURI, KPAI, YPI Beri Polres Jakarta Barat Penghargaan

Lanjutnya, KPAI menyadari, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, sesuai dengan usia dan pemahaman anak. Bahkan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendengar dan menghormati pendapat anak.

“Namun ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik. Pertama, anak harus mengetahui informasi yang akan disampaikan. Kedua, harus diberi kapasitasi dan pemahaman secara baik kepada anak. Ketiga, ada feedback (umpan balik-red) pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak. Selanjutnya  memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah terhadap anak, jauh dari konten-konten kekerasan dan memastikan keselamatan jiwa anak,” tutupnya. (HRN)

Loading...