oleh

Wapres Berharap Terhadap KPK, Harapan Yang Jauh Panggang Dari Api?

Wapres Berharap Terhadap KPK, Harapan Yang Jauh Panggang Dari Api? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH Pelita Umat.

Wakil Presiden Maruf Amin berharap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin baik di bawah pimpinan komisioner dan dewan pengawas baru. Selain itu, Kiai Maruf berharap indeks persepsi korupsi Indonesia semakin membaik.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa semua orang tentu berharap agar KPK menjadi lembaga yang mampu memberantas tindak pidana korupsi. Namun harapan tentulah harus ditunjang dengan realitas, dan regulasi yang ada. Sementara UU KPK yang baru sepertinya berpotensi tidak memberikan harapan tersebut karena didalam UU KPK yang baru tidak menyebutkan komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Didalam UU KPK yang lama Pimpinan otomatis menyandang status sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum. Namun, kini status itu ditiadakan;

Baca Juga :  Terminal-Terminal Pinjol Ilegal dan Para Pejabat Keuangan Harus Bertanggung Jawab Pada Rakyat

KEDUA, bahwa didalam UU KPK yang baru terdapat Dewan Pengawas. Sementara Dewan Pengawas didalam UU KPK Baru bukan berstatus sebagai penegak hukum. Padahal secara hukum yang dapat melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum. Meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penahanan, dll menjadi kewenangan eksklusif penegak hukum (penyidik dan penuntut umum), sementara dewan pengawas bukan penegak hukum;

KETIGA, bahwa Komisioner dan dewan pengawas di dalam UU KPK yang baru bukan penegak hukum, apabila komisioner dan dewan pengawas terlibat dalam penetapan tersangka atau memberi perintah dalam penegakan hukum, maka hampir dapat dipastikan KPK kalah jika terdakwa mengajukan praperadilan;

Baca Juga :  TNI Aktif Jadi Tersangka, Firman Wijaya: Begini Penanganan Hukumnya

KEEMPAT, bahwa berdasarkan penjelasan diatas, rasanya harapan tersebut jauh panggang dari api. Bahkan mungkin ada masyarakat yang menyatakan “Selamat Tinggal KPK” atau mungkin ada masyarakat menyatakan “KPK ‘MATI’ DITANGAN REZIM”.

Loading...