oleh

Kecewa Putusan PN Sekayu, Kuasa Hukum Abi Siregar Akan Lapor ke Komisi Yudisial

SUARAMERDEKA – Agustina Novita Sari.SH.MH didampingi Muhammad Yusuf Amir SH MH, kuasa hukum Abi Siregar terduga kasus Narkoba, akan melakukan upaya hukum ke Komisi Yudisial. Hal ini dipicu tidak puas atas putusan Prapradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan,

Pasalnya Pengadilan Negeri Sekayu menolak semua yang diajukan pihak pemohon atas kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan termohon AKP Hidayat Amin pada saat melakukan penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian Polres Muba di kediaman terduga tersangka Abi Siregar atas kasus kepemilikan Narkoba.

“Saya kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu yang tiba tiba Menolak semua Gugatan yang dilayangkan oleh kami selaku kuasa hukum Leni Merlianti istri dari Abi Siregar,”kata Agustina kepada suaramerdeka.id, saat di bincangi seusai Sidang Putusan, selasa (2/4/2019).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya, termasuk akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial, karena kuasa hukum Abi Siregar ini, tidak menyangka semua gugatan yang layangkan pihaknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Sekayu.

Namun meskipun demikian menurutnya selaku kuasa hukum dari Abi Siregar menghormati dan menghargai putusan hakim Pra pradilan, terkait putusan hakim yang dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan dalil dalil yang di muat dalam permohonan oleh pihaknya.

Dia menjelaskan, yang mana permohonan pra peradilan tersebut, terkait penetapan tersangka pemohon diperkuat dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu saksi dan petunjuk saat ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu di rumah terduga tersangka tersebut.

Baca Juga :  Sudah Lima Tahun Jalan Penghubung 8 Dusun Ini Masih Rusak

“Saksi yang di masukkan oleh termohon dalam perkara yang menjerat pemohon yaitu bernama Asia, saksi Asia ini sudah dihadirkan pada saat pembuktian sebagai saksi fakta. Dalam kesaksian saksi ini pada persidangan mengatakan bahwa barang bukti sabu sabu itu bukanlah milik pemohon,” paparnya.

Dia juga menjelaskan barang yang disita oleh Termohon, dalam hal ini kasat Narkoba Polres Muba banyak sekali. Tapi di dalam pembuktian surat sita, hanya sabu sabu dan uang senilai 15 juta. Padahal pada saat penyitaan ada satu unit mobil, dua unit motor, emas dan uang.

“Sampai sekarang beberapa barang yang ikut disita itu tanpa status. Tapi itu juga dikesampingkan oleh hakim praperadilan. Terkait dengan penggeledahan sampai saat ini kami tidak pernah mendapat salinannya. Itu juga tidak menjadi bahan pertimbangan hakim,” ungkapnya lagi.

Ditambahkan Muhammad Yusuf Amir.SH.MH, menurutnya pada sidang pertama pihaknya telah menghadirkan saksi pada saat tergugat AKP Hidayat Amin melakukan pengeledahan dirumah terduga tersangka Abi Siregar di Dusun lll Desa Sukarami beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya kita sudah menghadirkan saksi. Untuk bersaksi pada persidangan pertama yang digelar Pengadilan Negeri Sekayu. Terkait karnologis penangkapan dan pengeledahan serta penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian Polres Muba. Yang dilakukan oleh AKP Hidayat Amin Kasat Narkoba kala itu,” tambahnya.

“Jika pada BAP penggeledahan tersebut pihak Polres Muba menyantumkan nama saksi yang bernama Asiah. Nah kita pun menghadirkan saksi dalam sidang keterangan saksi. Jadi riskan jika gugatan yang ada pada point – point yang kami cantumkan tersebut. Semuanya ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Sekayu,” Jelasnya lagi.

Baca Juga :  Begal Lintas Provinsi Dibekuk Sat Reskrim Polres Kapuas
“Bahwa putusan hakim praperadilan adalah putusan yang sesat dan menyesatkan para pencari keadilan. Terutama pemohon Abi Siregar. Hakim tidak mempertimbangkan aspek hukumnya. Jadi kami akan melaporkan hal tersebut ke komisi Yudisial,” pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Imam Santoso SH, melalui Andi Wiliam SH. Humas Pengadilan Negeri Sekayu menjelaskan bahwa menurut bukti dalam surat yang bersangkutan tidak menemukan aspek formil yang keliru. Dari segi formalitas acara pihak kepolisian tidak menyalahi aturan hukum.

“Kami lihat dalam surat tersebut ada upaya pemaksaan dari penggugat dan surat dalam surat itu. Mengadung cacat Administrasi. Maka kita tolak mengenai seluruh bukti surat yang di ajukan pihak tergugat. Intinya, kalau dari keterangan saksi tidak ada bukti mau pun keterangan saksi tentang keberadaan barang yang dimaksud. Atau proses keterangan dalam penetapan tersangka,” jelas Andi.

Diketahui sebelumnya AKP Hidayat Amin, Kasat Narkoba Polres Muba diduga tidak menyantumkan barang bukti berupa mobil dan perhiasan serta uang yang disita dalam BAP. Pada saat melakukan pengeledahan dan penyitaan dirumah terduga tersangka Abi Siregar beberapa waktu lalu. Hal ini yang membuat pihak terduga melakukan upaya hukum Prapradilan. (SHM)

Loading...