oleh

Diduga Oknum di Kejari Lamandau Bermain Pada Lelang Barang Rampasan Negara

SUARAMERDEKA.ID – Diduga ada oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yang mendapatkan keuntungan pribadi pada pelaksanaan lelang barang rampasan negara dengan item barang BBM jenis avtur. Lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk item barang tersebut terkesan dilakukan secara tersembunyi sehingga pemilk awal barang tidak bisa menjadi peserta lelang.

Hal ini disampaikan mantan terpidana atau sang pemilik awal BBM jenis avtur, Syarif saat dikonfirmasi terkait paket lelang tersebut, Ia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan jika item barang tersebut akan dilelang. Menurutnya, selaku pemilik awal, Syarif berhak untuk dapat pemberitahuan secara pribadi. Karena pemilik awal barang sudah mengetahui persis berapa jumlah dan nilai barang tersebut.

“Saya diberitahukan pada saat hari lelang itu dilaksanakan. Jadi saya tidak diikutsertakan dalam lelang tersebut. Saya jadi aneh juga. Kenapa mereka melaksanakan lelang seperti lelang bawah tangan dan menyembunyikan lelang tersebut dari saya,” ujar Syarief saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (22/9/2020).

Menurut Kasi Lelang KPKNL Pangkalan Bun, Indri, saat dikonfirmasi di Kantornya beberapa waktu lalu, sebelum melaksanakan lelang, pihaknya telah mengumumkan melalui media cetak. Ia mengakui, pihaknya tidak punya kewajiban untuk melihat item dan nilai barang yang akan dilelang.

Baca Juga :  Brigade GPI Jakarta Raya Akan Bubarkan Konser Maksiat DWP

“Secara aturan, KPKNL tidak mempunyai kewajiban untuk melihat barang yang dilelang. Dan menilai harga barang yang dilelang pun bukan kewajiban KPKNL. Namun setiap akan dilaksanakan lelang, pasti diumumkan di koran terlebih dahulu,” ujar Indri.

Namun Indri mengaku tidak mengetahui di media cetak apa lelang tersebut diumumkan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Agus Widodo, SH, MH, saat dikonfirmasi menjelaskan dirnya kurang mengetahui permasalahan tersebut. Ia mengaku, panitia lelang belum memberikan laporan akhir terkait pelaksanaan lelang tersebut.

“Karena saya masih belum ada 4 bulan menjabat di sini. Dan para Panitia Lelang juga masih belum menjelaskan lagi mengenai lelang kemarin. Apa sudah selesai 100 persen atau bagaimana. Saya masih belum menerima laporanya. Sebab saat ini mereka sedang tugas ke luar daerah. Jadi, jika mau konfirmasi lagi mengenai itu, silahkan aja hari Selasa nanti. Mereka pasti sudah ada di kantor,” tutur Kajari Lamandau di kantornya, Kamis (24/9/2020).

Adapun Pejabat Lelang KPKNL Pangkalan Bun, M. Misbahlul Fuat saat dikonfirmasi di kantornya, mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan sebelum pelaksanaan lelang. Ia menekankan, dalam lelang barang rampasan negara, pihaknya hanya selaku pelaksana lelang.

Baca Juga :  Penasehat Hukum: Mustofa Kamal Pasa Tidak Terbukti Terima Suap

“Nilai barang itu sudah ditetapkan dari kejaksaan, kami hanya pelaksana untuk lelang saja. Dan jika ada masalah, silahkan yang keberatan mengajukan ke kami sebelum pelaksanaan lelang,” ujar Fuat, Senin (29/9/2020).

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia lelang Kejari Lamandau belum memberikan penjelasan lebih lanjut seperti yang dikatakan sebelumnya. Awak media beberapa kali mencoba untuk mengkonfirmasi ulang, namun pihak Kejari Lamandau terkesan enggan untuk dikonfirmasi kembali.

Saat dikonfirmasi kembali, Syarif merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai aturan oleh penegak hukum di Lamandau. Ia mengaku jumlah dan nilai barang yang dilelang tidak seperti saat barang tersebut dijadikan barang rampasan negara.

“Saya yang pemilik asal barang itu, jadi saya mengetahui persis total barang itu 15 ribu liter. Setelah kasus saya di-P21-kan oleh Polres Lamandau, dan sampai Kejaksaan Lamandau barang itu dijual dengan nilai total Rp 117 juta. Itu terjadi 3 tahun yang lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi kembali, Kamis (1/10/2020).

“Jika barang itu dilelang sekarang sudah pasti yang jadi pertanyaan, apakah avtur itu sudah didapatkan kembali atau tidak? Dan jika di-deposit kan uang 117 juta selama 3 tahun di Bank, terus bunganya dikemanakan?” imbuhnya.(YUD)

Loading...