SUARAMERDEKA.ID – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Asmat Provinsi Papua (LBH KAHMI Asmat) menyatakan siap mengawal proses hukum penganiayaan berat terhadap salah satu kader PMD KAHMI Asmat M Latif Rahanyamtel.
mengapresiasi Polres Asmat atas kerja cepat dalam pengungkapan kasus tersebut.Ketua LBH KAHMI Asmat Junaidi Abdilah Abas SH
“Hal ini sehingga tidak lebih dari 30 jam pelaku sudah bisa ditangkap,” kata Junaidi Abdilah Abas dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).
Ia berharap, proses hukum atas kasus ini dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
“Olehnya itu, kami akan tetap mengawal dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sampai kasus ini mendapat putusan hukum yang incraht,” tegas Junaidi Abdilah Abas.
Ia menuturkan, kronoligis kejadian penganiayaan berat tersebut berlangsung hari kamis 2 April 2020 sekitar pukul 05.30 WIT. Kejadian tersebut terjadi di rumah bagian belakang saudara M. Latif Rahanyamtel di jalan Yapis Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
Menurut keterangan Latif Rahanyamtel kepada LBH KAHMI Asmat, J melakukan penganiayaan dengan menggunakan sepotong kayu. J melakukan beberapa kali pukulan dibagian kepala dan badan dan mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya.
Dijelaskan pula, J memaksa Latif Rahanyamtel masuk ke dalam rumah dengan menarik baju kader PMD KAHMI Asmat tersebut. Latif Rahanyamtel tidak menuruti paksaan tersebut. dan ia meronta hingga bajunya lepas dari badan.
“Adapun itu, korban lari dan lompat melalui celah yang ada di belakang rumah. Kemudian pelaku ikut lompat mengejar, namun korban berteriak minta tolong. Sehingga pelaku melarikan diri dan korbanpun lari meminta bantuan pada tetangga sekitar. Akhirnya selanjutnya diantar ke rumah sakit,” tuturnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada beberapa bagian kepala dan lebam dibagian badan.
“Pada akhirnya keluarga memutuskan korban dirujuk ke Kabupaten Timika agar mendapatkan penanganan medis yang maksimal,” tutupnya. (OSY)