oleh

LBH Padang Kecam Tindakan Represif Oknum Aparat di UIN Imam Bonjol

SUARAMERDEKA.ID – LBH Padang mengecam tindakan represif aparat kepolisian kepada Mahasiswa UIN IB yang diduga melakukan aksi demo kedua di depan gedung  Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Sumatera Barat, Rabu (11/9/2019). Kehadiran aparat kepolisian sejatinya untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak mahasiswa yang menyampaian pendapatnya didepan umum.

Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani menjelaskan, pada hari Rabu 11 September 2019 ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) melakukan aksi demo kedua didepan gedung  Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Mereka menuntut transparansi keuangan kampus dan 12 tuntutan lainnya.

“Aksi demontrasi awal mulanya berjalan damai. Hingga kemudian situasi memanas yang dipicu oleh pelemparan botol minuman oleh seorang yang diduga satpam kampus. Dan perkataan tidak pantas dari aparat kepolisian terhadap mahasiswa pendemo,” jelas Indira dalam pernyataannya, Rabu (11/9/2019).

Ia melanjutkan, akibatnya, Muhammad Jalali selaku koordinator lapangan mendapat kekerasan diduga dari kepolisian. Indira mengaku kekerasan ini mengakibatkan sejumlah luka di bagian bahu kiri dan baju yang dikenakan sobek. Terdapat juga luka di bagian wajah kanan belakang hingga ke bagian kepala.

Baca Juga :  Sumatera Barat Datangi KPU, Carter 5 Pesawat dan 50 Bus

Menurutnya, Jalali sempat pingsan dan diamankan oleh peserta aksi lainnya. Beberapa orang peserta lainnya juga mengakui mendapatkan pukulan dibagian kepala dan hantaman dibagian perut yang diduga oleh aparat kepolisian saat aksi demontrasi berlangsung.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, personil kepolisian yang diturunkan berasal dari Polresta Padang, Polsek Kuranji dan Polsek Padang Timur berjumlah sekitar 40 personil. Yang diturunkan untuk mengayomi peserta aksi dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Informasi yang kami terima, terdapat beberapa personil kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif,” tutur Wakil Direktur LBH Padang.

Menurut Indira, sejatinya kehadiran aparat kepolisian untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak mahasiswa yang menyampaian pendapatnya di depan umum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di depan Umum.

“Bukan untuk melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Aparat kepolisian semestinya hadir untuk melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya,” tegas Indira.

ia juga mengaku mendapatkan informasi ancaman yang diterima oleh mahasiswa UIN IB Padang. Acaman tersebut diduga dari dosen dan civitas akademika melalui grup WAG. Pada intinya mengatakan larangan mahasiswa untuk melakukan demontrasi dan jika dilanggar akan dijatuhkan sanksi dari kampus.

Baca Juga :  Kelompok Teroris OPM Makin Terdesak, Media dan Tokoh Pendukungnya Sebar Berita Hoaks

“Hal ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi kedepan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai sikap anti demokrasi dan mengganggu kedaulatan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Semestinya pihak kampus menjadi contoh tauladan yang melindungi, memenuhi dan menghormati hak mahasiswa untuk berpendapat bukan malah sebaliknya,” tegas Wakil Direktur LBH Padang.

Atas insiden tersebut, mewakili LBH Padang, Indira mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan personil kepolisian gabungan di UIN IB Padang. Mereka juga mendesak Propam Polda Sumbar menjatuhkan sanksi bagi personil kepolisian yang melakukan tindakan represi kepada peserta demontrasi UIN IB Padang. LBH Padang juga mendesak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memproses dugaan Mal administrasi personil kepolisian dan dosen/civitas akademi yang melakukan pengancaman.

“Mendesak Komnas HAM Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa UIN IB Padang. Mendukung aksi mahasiswa UIN IB Padang untuk menyampaikan pendapat nya didepan umum dengan cara-cara damai,” tutup Indira. (OSY)

Loading...