oleh

LP3BH Manokwari Minta Kasus TIPIKOR Dana Hibah Segera Terungkap

SUARAMERDEKA.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH Manokwari) Yan Christian Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tindaklanjuti proses hukum penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana Hibah bantuan keagamaan dan mahasiswa di Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018.

Belum lama ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat di salah satu media online lokal menuturkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa sekitar 8 orang saksi. Dari segi penyelidikan suatu tindak pidana, Yan Warinussy menilai langkah tersebut sebagai kemajuan luar biasa.

Selanjutnya menurut Yan Warinussy sangat perlu ada penelusuran lebih jauh mengenai proses pengajuan usulan dana hibah tersebut sebelum ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemprov Papua Barat.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

“Apakah usulan dana tersebut murni lahir dari aspiran rakyat atau umat Kristiani di Papua Barat? Ataukah bentuknya fiktif seperti pernah terjadi pada kasus pidana Gereja fiktif di Kota Sorong beberapa tahun lalu? Apalagi jika para penerima dana hibah tersebut ada yang berkedudukan di luar Manokwari seperti di Sorong. Bahkan di Biak dan Jayapura yang ada di wilayah Provinsi Papua”, tanya Warinussy.

Yan Warinussy menambahkan, penelusuran dan penyelidikan juga mesti dilakukan ke biro yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Sesuai amanat pasal 2 dan juga pasal 3 dari UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yan Warinussy menduga kuat perbuatan para pelaku tindak pidana korupsi akan ditetapkan sebagai tersangka kelak.

Baca Juga :  Gunung Hutapea: Kongres KNPI Putaran Kedua Itu Abal-Abal    

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini mengaku sangat mengetahui kemana mengalirnya dana 68 miliar rupiah yang ditemukan oleh aparat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sebagai kerugian negara di Tahun Anggaran 2018.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari berharap penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2018 terkait kerugian negara 68 Miliar rupiah akan menjadi kado Natal dan Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2020 pada bulan Desember mendatang. (OSB)

Loading...