oleh

LP3BH: Tak Ada Paslon Teluk Wondama Yang Perduli Penyelesaian HAM Wasior

SUARAMERDEKA.ID – Sejak insiden dugaan peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Wasior kabupaten Teluk Wondama tahun 2001 perkara ini belum juga masuk ke tahap penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berdasarkan amanat UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Dengan demikian pemenuhan hak dari para korban serta keluarga dari dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dari tahun 2001 hingga kini tahun 2020 belum juga dipenuhi oleh Negara. Termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Kamis (29/10/2020) dalam prenyataannya.

Baca Juga :  LP3BH Manokwari Apresiasi Kajati Papua Barat Tangani Tipikor

Menurutnya, LP3BH Manokwari mencatat, dari keempat bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 mendatang belum ada yang mengangkat upaya restitusi bagi para korban dan keluarga korban Dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior 2001 dalam masa kampanyenya saat ini.

LP3BH menilai, hal ini semakin menunjukkan bahwa cita-cita pemenuhan kewajiban Pemerintah sesuai amanat Pasal 71 UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 45 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua masih jauh dari harapan untuk dipenuhi. Amanat ini dinilai belum menjadi pijakan program kerja ke empat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama mendatang.

Baca Juga :  Jangan Pilih Partai Yang Akomodir Koruptor dan Pelanggar HAM

“Diduga keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama tidak ikut perduli terhadap penyelesaian hukum terhadap dugaan peristiwa Pelanggaran HAM Berat Wasior Tahun 2001,” tandasnya. (OSB)

Loading...