oleh

Main Judi KIM, JM Menginap di Hotel Prodeo

SUARAMERDEKA – Pelaku judi KIM berinisial JM (38), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Adil, Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padangdidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara ini  harus mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Padangsidimpuan.

“Tersangka JM, ditangkap Selasa kemarin (12/2/2019). Bersama barang bukti satu unit telepon seluler warna hitam. Berikut uang tunai sebesar lima ratus ribu rupiah,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (13/2/2019).

Kapolres menerangkan, penangkapan bermula ketika aparat kepolisian mendapat informasi masyarakat. Bahwa sedang berlangsung perjudian tebak nomor ( judi kim) di Jalan Serma Liam Kosong Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Begitu dapat info. Pukul 22.00 WIB Timsus Polres Padangsidimpuan bergerak ke lokasi. Dan menemukan tersangka sedang menggelar aksi judi jenis kim. Sebagai juru tulis,” ujar Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah.

Baca Juga :  Pengelolaan Kawah Ijen Hilang, Maka Banyuwangi Juga Akan Hilang

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Padangsidimpuan. (EJD)

Ket foto : Tersangka JM digiring ruangan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Selasa (12/2/2019).

Loading...